Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Ingatkan Aturan PP TUNAS, Diskominfo Berau Sebut Platform Digital Bisa Takedown Akun Anak

Nurismi • Rabu, 24 Juni 2026 | 07:40 WIB
LINDUNGI RUANG DIGITAL: Diskominfo Berau menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS. (SENO/BP)
LINDUNGI RUANG DIGITAL: Diskominfo Berau menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS. (SENO/BP)

BERAU POST – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau meyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), kemarin (23/6).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Sosialisasi yang diikuti unsur pemerintah, media, dan berbagai pemangku kepentingan itu menitikberatkan pada pemahaman mengenai tanggung jawab dalam mengawasi aktivitas digital anak, khususnya penggunaan media sosial.

Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, mengungkapkan bahwa penggunaan media sosial oleh anak-anak usia sekolah saat ini menjadi fenomena yang cukup umum.

Bahkan, tidak sedikit anak yang mengakses platform media sosial menggunakan akun atau identitas milik orangtua.

“Anak-anak kita yang masih sekolah banyak menggunakan media sosial,” ujarnya.

Menurut Didi, berdasarkan ketentuan dalam PP TUNAS, peran utama pengawasan terhadap aktivitas digital anak berada pada orang tua dan masyarakat.

Sementara itu, Diskominfo lebih berperan dalam memberikan edukasi dan menyebarluaskan informasi terkait perlindungan anak di ruang digital.

“Peran pengawasan ada pada orangtua dan masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, aturan tersebut juga mengatur batasan usia penggunaan media sosial. Bahkan, platform digital dapat mengambil tindakan penutupan atau takedown akun, apabila diketahui digunakan oleh anak yang belum memenuhi ketentuan usia meskipun mendapatkan izin dari orangtua.

“Jika tidak sesuai ketentuan, platform bisa melakukan takedown,” jelasnya.

Didi mengaku kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak anak yang menggunakan akun media sosial milik orang tua.

Karena itu, ia berharap dukungan seluruh pihak untuk menyebarluaskan pemahaman mengenai aturan tersebut, agar pengawasan terhadap anak dapat dilakukan secara maksimal.

“Kami mohon dukungan untuk menyebarluaskan informasi ini,” ungkapnya.

Menurutnya, penggunaan media sosial memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan dan pembentukan karakter anak.

Oleh karena itu, orang tua diharapkan tidak hanya memberikan akses terhadap perangkat digital, tetapi juga mengawasi konten yang dikonsumsi serta aktivitas anak saat berada di dunia maya.

Selain pengawasan, Didi juga mengajak masyarakat mendorong anak-anak lebih aktif bersosialisasi secara langsung di lingkungan sekitar.

Dengan keseimbangan antara aktivitas digital dan interaksi sosial, tumbuh kembang anak diharapkan dapat berlangsung lebih sehat dan optimal.

“Mari kita ajak anak-anak kita lebih banyak bersosialisasi,” tandasnya. (sen/adv/sam)

Editor : Nurismi
#pembatasan media sosial #Diskominfo Berau