BERAU POST – Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Berau diminta segera memanfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang difasilitasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Terlebih, kuota sertifikasi halal gratis untuk wilayah Kalimantan Timur masih tersedia sekitar 6.500 kuota.
Pendamping Proses Produk Halal (P3H) YAHIDA Kaltim, Indra Kurniawan mengatakan, program tersebut menjadi peluang besar bagi pelaku usaha. Khususnya sektor makanan dan minuman, untuk memperoleh sertifikat halal tanpa dipungut biaya.
Menurutnya, sertifikasi halal saat ini tidak hanya menjadi jaminan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual, tetapi juga menjadi salah satu syarat penting untuk memperluas akses pasar.
“Kami mengajak pelaku UMK di Berau agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum kuotanya habis,” ujar Indra.
Ia menjelaskan, masih banyak pelaku usaha yang menganggap proses pengurusan sertifikat halal rumit dan membutuhkan biaya besar.
Padahal, melalui program Sehati, seluruh proses dapat dilakukan secara gratis dengan pendampingan dari P3H yang telah terdaftar secara resmi.
Pendampingan tersebut juga dilakukan melalui Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Halal Center Yayasan Anwarul Hidayah (YAHIDA).
“Pendampingan yang kami lakukan merupakan bagian dari program resmi BPJPH. Pelaku usaha akan dibantu mulai dari proses pendaftaran hingga sertifikat halal diterbitkan,” katanya.
Indra menyebutkan, jumlah P3H dari YAHIDA yang berada di Kabupaten Berau saat ini sebanyak 8 orang. Mereka siap mendampingi para pelaku UMK, khususnya sektor makanan dan minuman, dalam proses pengajuan sertifikasi halal.
“Pelaku usaha tidak perlu khawatir karena akan kami bantu sampai sertifikat halal terbit,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pihaknya juga siap membantu proses pengurusannya. Sebab, NIB merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dalam pengajuan sertifikasi halal.
Lanjut Indra, apabila seluruh persyaratan dan dokumen telah lengkap, proses penerbitan sertifikat halal umumnya memerlukan waktu sekitar dua hingga tiga minggu.
“Jika dokumen lengkap dan tidak ada kendala dalam proses verifikasi, sertifikat halal biasanya dapat terbit dalam waktu sekitar dua sampai tiga minggu,” ungkapnya.
Selain memberikan kepastian kehalalan produk, sertifikat halal juga menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepercayaan konsumen serta membuka peluang masuk ke toko modern, swalayan, hotel, hingga mengikuti berbagai program pembinaan maupun bantuan dari pemerintah.
Karena itu, Indra berharap para pelaku UMK di Berau tidak menunda pengurusan sertifikat halal selama program gratis masih tersedia, terlebih menjelang penerapan wajib halal Oktober 2026.
“Jangan tunggu sampai sertifikasi halal menjadi kebutuhan mendesak. Mumpung masih ada kuota gratis, manfaatkan kesempatan ini. Kami siap mendampingi sampai sertifikat halal terbit,” pungkasnya.(hmd/arp)
Editor : Nurismi