BERAU POST – Transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital terus didorong pemerintah pusat guna menciptakan layanan yang lebih cepat, efisien, dan aman.
Salah satu kebijakan terbaru yang tengah disosialisasikan adalah penghapusan penggunaan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai persyaratan utama dalam berbagai layanan administrasi.
Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji mengatakan, sistem administrasi kependudukan saat ini telah berkembang dengan dukungan teknologi digital yang memungkinkan proses verifikasi data dilakukan secara elektronik.
“Kalau memang itu menjadi aturan dari pemerintah pusat, tentu kami siap mengikuti,” jelasnya.
Saat ini ia menjelaskan, sistem data kependudukan sudah terintegrasi dan banyak organisasi perangkat daerah (OPD) maupun instansi pelayanan lainnya telah bekerja sama dengan Dukcapil, sehingga data masyarakat dapat diverifikasi secara langsung melalui sistem.
Menurut David, integrasi data kependudukan memberikan banyak manfaat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Instansi yang telah terhubung dengan sistem Dukcapil tidak lagi harus meminta masyarakat menyerahkan fotokopi e-KTP secara berulang untuk proses administrasi.
“Kondisi ini tentu memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan. Selain mempercepat proses administrasi, langkah ini juga dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan data pribadi karena identitas masyarakat tidak lagi disebarluaskan dalam bentuk salinan fisik,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini terus memperkuat sistem perlindungan data kependudukan guna memastikan informasi pribadi masyarakat tetap aman dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Karena itu, transformasi menuju pelayanan berbasis digital menjadi langkah penting yang memerlukan dukungan seluruh pihak.
“Dengan sistem yang sudah terhubung, pelayanan dapat berjalan lebih cepat, praktis, dan aman. Kami akan terus mengawal serta mengikuti setiap arahan dari pemerintah pusat demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, David memastikan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Berau tetap berjalan normal meskipun terdapat masa cuti bersama. Pemenuhan kebutuhan dokumen kependudukan masyarakat harus tetap menjadi prioritas.
“Walaupun sedang masa cuti bersama, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” tuturnya.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang maksimal agar kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” sambungnya.
David berharap seluruh instansi dan lembaga pelayanan publik di daerah dapat mulai beradaptasi dengan kebijakan terbaru terkait pemanfaatan data kependudukan secara digital.
Perubahan ini bukan hanya soal efisiensi pelayanan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat atas keamanan data pribadinya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas pribadi serta lebih bijak dalam menyerahkan maupun menggandakan dokumen kependudukan.
“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya melindungi data pribadi dan tidak sembarangan memberikan salinan identitas kepada pihak yang tidak memiliki kepentingan yang jelas,” pungkasnya.(aky/adv/arp)
Editor : Nurismi