Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Tegas Disdik Berau Jaga Integritas Sekolah dari Godaan Suap Calon Murid

Nurismi • Jumat, 5 Juni 2026 | 09:05 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah. (SENO/BP)
Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah. (SENO/BP)

BERAU POST – Dinas Pendidikan (Disdik) Berau mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 untuk menjaga integritas dan memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan bersih, adil, transparan, serta bebas dari praktik korupsi dan gratifikasi.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi pedoman bagi seluruh unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah, maupun pendidikan keagamaan.

Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah menegaskan, pelaksanaan SPMB harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“SPMB harus dilaksanakan secara bersih, adil, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Kamis (4/6). 

Dalam surat edaran tersebut, seluruh pihak yang terlibat diminta menolak segala bentuk permintaan, pemberian maupun penerimaan gratifikasi. 

Selain itu, pelaksanaan SPMB juga tidak boleh digunakan sebagai sarana tindakan koruptif ataupun konflik kepentingan yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh penyelenggara mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjaga integritas,” katanya.

Mardiatul menjelaskan, praktik gratifikasi dalam proses penerimaan peserta didik tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu, apabila terdapat gratifikasi yang diterima, wajib dilaporkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan harus dilaporkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan praktik korupsi dalam dunia pendidikan akan berdampak luas, mulai dari hilangnya rasa keadilan bagi calon peserta didik hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. 

“Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena proses yang tidak sesuai aturan,” ucapnya.(sen/adv/arp) 

 

Editor : Nurismi
#Penerimaan peserta didik #Disdik Berau #spmb