Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Jangan Asal Ajukan Proposal! DPMK Berau Ungkap Banyak Usulan Komunitas Adat Terganjal Restu Camat

Nurismi • Kamis, 21 Mei 2026 | 15:05 WIB
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu. (IZZA/BP)
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu. (IZZA/BP)

BERAU POST - Empat dari 16 kampung di Kabupaten Berau saat ini telah masuk dalam tahap verifikasi awal usulan pengakuan masyarakat hukum adat (MHA).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu mengatakan, proses tersebut dilakukan dengan mengacu pada lima syarat utama yang harus dipenuhi.

Di antaranya mulai dari aspek sejarah, wilayah, hukum adat, harta atau benda adat, hingga kelembagaan adat.

Salah satu kendala yang ditemukan dalam proses pengajuan adalah kelengkapan administrasi, termasuk rekomendasi dari camat yang wajib dilampirkan dalam proposal.

Apabila ada syarat administrasi yang kurang, tim verifikasi akan memberikan catatan bahwa syarat tidak lengkap.

“Lima item yang diverifikasi itu sangat sulit pemenuhannya,” katanya, Rabu (20/5). 

Ia mencontohkan, dalam aspek sejarah masyarakat hukum adat, sering ditemukan data atau bukti sejarah yang belum lengkap.

Begitu pula terkait hukum adat yang pernah berlaku. Namun kini sudah tidak lagi dijalankan secara turun-temurun oleh masyarakat.

Selain itu, keberadaan benda atau harta adat sebagai bukti sejarah masa lalu juga kerap menjadi kendala saat proses verifikasi dilakukan.

“Termasuk benda adat, kadang tidak ada benda yang ditunjukkan sebagai sejarah masa lalu,” ungkapnya.

Karena itu, ia menilai proses pengajuan pengakuan MHA perlu dibahas lebih lanjut di tingkat kecamatan, terutama di wilayah yang memiliki potensi pengajuan cukup besar.

“Kalau misalnya kecamatan ada ruang, itu bisa dibahas lebih lanjut. Terutama kecamatan-kecamatan yang berpotensi ada pengajuan ini,” ujarnya.

Pun masih banyaknya pemahaman yang keliru di masyarakat terkait pengakuan MHA dan hak ulayat. Ketika suatu kelompok sudah diakui sebagai masyarakat hukum adat, maka pengakuan hak ulayat tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Sangat banyak komoditas adat hak ulayat. Padahal tidak ada hak ulayat kalau sudah diakui sebagai MHA,” terangnya.

Pemerintah daerah pun hanya memiliki kewenangan mengakui subjek masyarakat hukum adat. Sedangkan, untuk pengakuan hak ulayat harus diusulkan kembali ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

“Pemerintah daerah hanya mengakui subjeknya sebagai masyarakat hukum adat. Tapi ketika mau pengakuan hak ulayat, itu mengusulkan lagi ke kementerian,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Teluk Bayur, Edi Baskoro menyebut pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sudah lama dinantikan masyarakat, khususnya di wilayah Teluk Bayur.

Di wilayahnya terdapat beberapa kelompok masyarakat adat yang selama ini telah mendapatkan pengakuan secara tidak tertulis, termasuk pengakuan dari pemerintah pusat.

Salah satunya berada di kawasan RT 9 Kampung Labanan Makarti. “Di Labanan Makarti RT 9 itu dari pusat mengakui ada masyarakat hukum adat di situ. Tapi pengakuannya belum tertulis,” ujarnya.

Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait masyarakat hukum adat menjadi kesempatan penting, agar keberadaan kelompok adat di daerah dapat memperoleh pengakuan resmi secara hukum.

“Dengan adanya raperda MHA ini menjadi kesempatan emas supaya bisa diakui komunitas di Kampung Labanan Makarti,” katanya.

Ia juga mendukung pelaksanaan konsultasi publik dalam pembahasan pengakuan MHA. Sebab, persoalan klaim lahan di lapangan tidak hanya melibatkan kelompok tani, tetapi juga kelompok adat.

Edi menambahkan, apabila nantinya kecamatan diberikan mandat untuk melakukan identifikasi masyarakat hukum adat, maka proses tersebut harus melibatkan seluruh unsur masyarakat dan pemerintah kampung maupun kelurahan.

“Kalau ada pendelegasian dari bupati untuk identifikasi, kami tidak bisa bekerja sendiri. Harus mengundang semua elemen,” pungkasnya. (aja/arp) 

Editor : Nurismi
#Masyrakat Hukum Adat #DPMK Berau