Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Ingatkan Aturan Pusat, Wabup Gamalis Tegaskan Usia Pengurus Organisasi Pemuda di Berau Maksimal 30 Tahun

Nurismi • Rabu, 20 Mei 2026 | 09:25 WIB
Wakil Bupati Berau, Gamalis. (IZZA/BP)
Wakil Bupati Berau, Gamalis. (IZZA/BP)

BERAU POST – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kembali menekankan pentingnya tertib administrasi dalam setiap organisasi kepemudaan. Hal itu diingatkan Wakil Bupati (Wabup) Berau, Gamalis. 

Menurutnya, pelantikan resmi serta kepemilikan Surat Keputusan (SK) bukan sekadar formalitas, melainkan syarat utama agar organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga melihat masih banyak organisasi kepemudaan yang belum sepenuhnya memahami keberadaan SK menjadi dasar legalitas yang menentukan sah atau tidaknya sebuah kepengurusan.

Hal ini, kata dia, berkaitan langsung dengan regulasi dari pemerintah pusat yang mengatur secara ketat struktur dan keanggotaan organisasi pemuda di seluruh daerah.

Adapun aturan tersebut secara tegas mengatur batas usia bagi anggota organisasi kepemudaan. Ketentuan umum yang berlaku menyebutkan bahwa usia anggota berada pada rentang 16 hingga 30 tahun.

Batasan ini dimaksudkan agar organisasi pemuda benar-benar diisi oleh kelompok usia produktif yang sesuai dengan semangat kepemudaan itu sendiri.

“Memang ada regulasi pusat yang mengatur usia organisasi kepemudaan itu di kisaran 16 sampai 30 tahun,” ujarnya.

Meski begitu, aturan tersebut tidak sepenuhnya bersifat kaku. Pemerintah pusat memberikan ruang diskresi khusus bagi organisasi kepemudaan di tingkat nasional.

Dalam kondisi tertentu, khusus untuk kepengurusan di level pusat, batas usia dapat diperpanjang hingga 40 tahun. Namun, kelonggaran tersebut tidak serta-merta berlaku di semua tingkatan organisasi di daerah.

Gamalis menilai pemahaman terhadap aturan ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penataan organisasi, terutama dalam proses regenerasi kepemudaan di daerah.

Ia menekankan, kepatuhan terhadap regulasi akan membantu organisasi berjalan lebih tertib, terarah, dan memiliki legitimasi yang jelas di mata hukum.

Di sisi lain, mengapresiasi terhadap semangat generasi muda yang semakin aktif dalam berbagai kegiatan sosial maupun ekonomi.

Serta bangga melihat perkembangan pemuda saat ini yang dinilai memiliki energi positif dan keinginan kuat untuk berkontribusi bagi daerah.

“Wajah kepemudaan di Berau kini terlihat lebih segar dengan banyaknya inovasi yang muncul, terutama di sektor ekonomi kreatif,” ungkapnya.

Keterlibatan pemuda dalam berbagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) disebutnya sebagai langkah nyata yang memberikan dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Aktivitas mereka di UMKM itu saya kira cukup membantu masyarakat yang ada di Kabupaten Berau,” ungkapnya.

Gamalis berharap, keterlibatan pemuda dalam sektor ekonomi kreatif tidak hanya berhenti pada skala kecil, tetapi bisa terus berkembang menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah.

Pemerintah daerah juga akan terus mendorong agar ruang-ruang kreatif bagi generasi muda semakin terbuka, sehingga potensi yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Kami optimistis generasi muda Berau mampu menjadi motor penggerak pembangunan daerah di masa mendatang,” paparnya. (aja/arp) 

 

 

 

Editor : Nurismi
#wakil bupati berau gamalis #pengurus organisasi pemuda