BERAU POST – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau, David Pamuji menyebut sistem administrasi kependudukan saat ini sudah terintegrasi dengan baik, melalui sistem digital dan kerja sama lintas instansi.
Hal itu supaya meminimalisir pemintaan fotocopy kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dalam berbagai layanan publik maupun administrasi.
Perlu diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti masih maraknya permintaan fotokopi e-KTP dalam berbagai layanan publik maupun administrasi.
Kebiasaan lama tersebut dinilai sudah tidak relevan di era digitalisasi data kependudukan, bahkan berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi.
Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji mengatakan pihaknya siap mengikuti dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Sebab, sistem administrasi kependudukan saat ini sudah terintegrasi dengan baik melalui sistem digital dan kerja sama lintas instansi. Karena itu, kebutuhan terhadap fotokopi e-KTP dalam banyak pelayanan dinilai sudah semakin berkurang.
“Kalau sesuai aturan dari pusat tentu kami mengikuti. Saat ini sistem data kependudukan sudah terintegrasi dan banyak OPD juga sudah bekerja sama dengan Dukcapil, sehingga data masyarakat sebenarnya sudah bisa diverifikasi secara langsung,” ujarnya.
David menjelaskan, integrasi data tersebut memudahkan proses pelayanan publik karena instansi terkait dapat melakukan verifikasi identitas secara elektronik tanpa harus meminta masyarakat berulang kali menyerahkan salinan identitas pribadi.
“Selain mendukung percepatan pelayanan, langkah tersebut juga dianggap penting untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan data pribadi masyarakat,” tuturnya.
Apalagi, saat ini pemerintah tengah memperkuat perlindungan terhadap data kependudukan agar tidak mudah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, transformasi pelayanan administrasi kependudukan menuju sistem digital menjadi langkah penting yang harus didukung bersama, baik oleh instansi pemerintah maupun masyarakat. Dengan sistem yang telah terhubung, proses pelayanan diharapkan menjadi lebih cepat, praktis, dan aman.
“Jadi tentu kami akan terus mengawal dan tentunya mengikuti setiap arahan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat,” sebut dia.
Dirinya juga memastikan pelayanan kepada masyarakat di Disdukcapil Berau tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dilakukan agar kebutuhan administrasi masyarakat tetap dapat terlayani dengan baik.
“Walaupun saat ini masa cuti bersama, pelayanan tetap berjalan. Kami tetap berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga berharap seluruh instansi maupun lembaga pelayanan publik di daerah dapat mulai menyesuaikan diri dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat, khususnya terkait penggunaan data kependudukan secara aman dan efisien.
“Masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk tidak sembarangan menggandakan maupun menyerahkan salinan identitas kepada pihak yang tidak berkepentingan,” tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kemendagri, Teguh Satyabudi menyebut praktik menggandakan identitas kependudukan harus mulai ditinggalkan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang kini menjadi dasar hukum dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data masyarakat.(aky/arp)
Editor : Nurismi