BERAU POST – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Berau menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada kelompok tani penerima program cetak sawah rakyat (CSR) tahun 2025.
Bantuan ini diharapkan mampu mempercepat pengolahan lahan sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian di daerah.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet), DTPHP Berau, Untung Pamilih menjelaskan, bantuan alsintan tersebut merupakan dukungan dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menunjang kegiatan cetak sawah baru.
“Bantuan ini untuk mendukung kegiatan cetak sawah rakyat tahun 2025,” ujarnya.
Ia merinci, sejumlah alsintan yang telah diterima pihaknya terdiri dari berbagai jenis, di antaranya traktor roda empat sebanyak 4 unit, traktor roda dua 8 unit, traktor crawler 7 unit, serta pompa air sebanyak 4 unit.
Penyaluran alsintan tersebut akan difokuskan pada lokasi cetak sawah rakyat yang tersebar di beberapa kecamatan, yakni Teluk Bayur, Gunung Tabur, dan Tabalar. Ketiga wilayah ini dinilai memiliki potensi pengembangan lahan pertanian yang cukup besar.
Untung menambahkan, mekanisme penyaluran dilakukan melalui brigade alsintan yang dikelola oleh dinas. Kemudian dipinjamkan kepada kelompok tani atau brigade pangan yang menjadi penerima manfaat program CSR.
“Alsin diterima brigade alsin dinas dan dipinjam pakaikan ke kelompok tani,” jelasnya.
Menurutnya, pengelolaan alsintan nantinya sepenuhnya menjadi tanggung jawab kelompok penerima, termasuk dalam hal operasional dan perbaikan. Hal ini dimaksudkan agar ada rasa memiliki dan tanggung jawab dari para petani.
“Pengelolaan dan perbaikan dilakukan oleh peminjam,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut keberadaan alsintan ini bertujuan untuk mempercepat proses olah lahan sawah, sehingga dapat meningkatkan luas tambah tanam (LTT) sebagai bagian dari upaya mendukung swasembada pangan di daerah.
“Tujuannya untuk percepatan olah lahan dan peningkatan LTT,” ucapnya.
Terkait perawatan dan pemeliharaan, Untung menegaskan hal tersebut akan diatur melalui kesepakatan dalam kelembagaan petani, baik kelompok tani maupun brigade pangan, dengan mempertimbangkan kemampuan dan kewajaran.
“Perawatan dirapatkan dalam kelembagaan petani sesuai kemampuan,” tukasnya.(sen/arp)
Editor : Nurismi