BERAU POST - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus berupaya meningkatkan pemahaman serta kapasitas badan publik dalam mengelola informasi secara terbuka dan bertanggung jawab.
Salah satunya dengan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bagi badan publik se-Kalimantan Timur, Rabu (22/4).
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said yang membuka kegiatan tersebut menyoroti perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat dan membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat.
Menurutnya, kemudahan akses informasi saat ini harus diimbangi dengan kemampuan literasi digital yang baik, agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.
Apalagi arus informasi kini bergerak sangat cepat, baik melalui media sosial maupun berbagai platform digital lainnya.
“Informasi sekarang sangat mudah diakses dan disebarkan. Tapi kita juga dihadapkan pada banyaknya informasi yang belum tentu benar, bahkan ada yang bersifat provokatif,” ungkapnya kepada para peserta yang merupakan perwakilan badan publik dari berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Lanjutnya, situasi ini berpotensi menimbulkan dampak negatif apabila tidak disikapi dengan bijak. Khususnya bagi masyarakat yang belum memiliki kemampuan menyaring informasi secara baik.
Ia menegaskan pentingnya peran badan publik dalam memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat telah melalui proses verifikasi yang tepat.
Sekaligusmengingatkan, pengelolaan informasi publik harus dilakukan secara cermat dan penuh tanggung jawab.
Algoritma media sosial yang mendorong penyebaran konten secara masif dapat memicu keresahan di tengah masyarakat jika tidak diantisipasi dengan baik.
“Kalau tidak dikelola dengan benar, informasi yang tidak terfilter bisa menimbulkan gangguan terhadap stabilitas sosial,” tegasnya.
Di sisi lain, ia mengungkapkan dalam konteks keterbukaan informasi, tidak semua informasi dapat dipublikasikan secara bebas.
Terdapat klasifikasi informasi yang memang wajib disampaikan kepada publik, seperti kegiatan instansi dan program pembangunan. Namun, ada pula informasi tertentu yang harus dijaga kerahasiaannya.
“Keterbukaan informasi bukan berarti semua hal dibuka. Ada yang wajib dipublikasikan, tapi ada juga yang harus dijaga karena sifatnya rahasia,” jelasnya.
Selain itu, Said juga menyinggung keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator dalam penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Karena itu, ia meminta seluruh ASN untuk menjaga profesionalisme, termasuk dalam penggunaan media sosial.
“ASN harus mampu mengelola informasi dengan baik dan tidak sembarangan membagikan hal-hal yang bersifat internal,” pungkasnya.(aja/arp)
Editor : Nurismi