Tunggu Edaran Bupati, WFH Bagi ASN Berau Belum Berlaku: Sektor Pelayanan Publik Tetap Wajib Ngantor!

Nurismi • Dipublikasikan Selasa, 14 April 2026 | 15:45 WIB
BUKA PELAYANAN: Pelayanan di Disdukcapil Berau dipastikan tetap buka menyusul kebijakan WFH yang diterapkan Pemerintah Pusat setiap hari Jumat. (IZZA/BP)
BUKA PELAYANAN: Pelayanan di Disdukcapil Berau dipastikan tetap buka menyusul kebijakan WFH yang diterapkan Pemerintah Pusat setiap hari Jumat. (IZZA/BP)

BERAU POST – Rencana penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau hingga kini belum terealisasi.

Pemerintah daerah masih menunggu surat edaran resmi dari bupati sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.

Wakil Bupati Berau, Gamalis menyampaikan, hingga saat ini belum ada instruksi resmi yang bisa dijadikan acuan oleh seluruh perangkat daerah.

Berbeda dengan kebijakan dari pemerintah pusat maupun provinsi yang umumnya bisa langsung diterapkan, di tingkat kabupaten diperlukan payung hukum berupa edaran kepala daerah.

“Kalau dari pusat atau provinsi biasanya langsung bisa dijalankan karena ada instruksi. Tapi di daerah, kita tetap menunggu edaran bupati,” ujarnya.

Meski begitu, wacana penerapan WFH dipastikan tidak akan mengganggu jalannya pelayanan publik. Pun tentunya tidak semua instansi memungkinkan untuk menerapkan sistem kerja dari rumah.

Sejumlah sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat tetap diwajibkan beroperasi penuh dari kantor.

“Tidak semua bisa WFH. Ada unit pelayanan yang harus tetap memberikan layanan langsung kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia menyebut, beberapa sektor vital seperti layanan kesehatan, pemadam kebakaran, pengamanan, hingga administrasi kependudukan menjadi bagian yang tidak dapat menerapkan WFH secara penuh.

Bahkan, terdapat belasan perangkat daerah yang tetap harus menjalankan aktivitas secara normal demi menjaga kualitas pelayanan.

Selain itu, penyesuaian jam kerja pada hari Jumat disebut tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja ASN secara keseluruhan.

Pemerintah daerah memastikan bahwa produktivitas tetap menjadi perhatian utama, terlepas dari skema kerja yang nantinya diterapkan.

Lebih lanjut, konsep WFH disebutnya bukan hal baru bagi ASN. Sistem ini sebelumnya telah diterapkan saat pandemi COVID-19 dan dinilai berjalan cukup efektif dalam mendukung kinerja pemerintahan.

“Untuk sanksi kami belum rumuskan. Kemungkinan nanti akan diatur dalam edaran bupati, termasuk batasan-batasannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau, David Pamuji mengatakan, kebijakan WFH tersebut tidak berdampak pada pelayanan publik di kantornya.

Pihaknya tetap membuka layanan seperti biasa demi menjaga akses masyarakat terhadap administrasi kependudukan.

“Pelayanan tetap berjalan seperti biasa, tidak ada perubahan. Karena ini menyangkut kebutuhan langsung masyarakat,” ujarnya. 

Optimalisasi pelayanan menjadi prioritas utama, terlebih Disdukcapil memiliki tanggung jawab dalam memastikan keakuratan data kependudukan. Data tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam perencanaan pembangunan daerah.

Di tengah upaya efisiensi yang sedang berlangsung, pihaknya juga terus menghadirkan inovasi pelayanan. Salah satunya melalui program “Jemput Bola Proaktif IKD” yang dilaksanakan di seluruh kelurahan di Kabupaten Berau.

Program ini dirancang untuk mendekatkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, warga tidak perlu lagi datang ke kantor dinas karena petugas akan hadir langsung di kelurahan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Pelaksanaan program berlangsung secara bertahap mulai April hingga Juni 2026. Tim Disdukcapil dijadwalkan menyambangi sejumlah wilayah, dimulai dari Kelurahan Tanjung Redeb, kemudian berlanjut ke Sambaliung, Teluk Bayur, Gunung Tabur, hingga Gunung Panjang pada Juni mendatang.

Dalam kegiatan itu, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai jenis layanan. Mulai dari perekaman KTP elektronik, pencetakan ulang KTP-el, aktivasi IKD, hingga layanan konsultasi dan pengaduan.

Seluruh layanan dalam program tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif dan mudah diakses.

“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, mudah, dan gratis. Program jemput bola ini menjadi salah satu upaya kami untuk mendekatkan pelayanan,” katanya.

Selain itu, masyarakat juga didorong untuk segera mengaktifkan IKD sebagai bagian dari transformasi digital dalam layanan kependudukan.

Dengan IKD, dokumen kependudukan dapat diakses secara praktis melalui ponsel tanpa harus membawa dokumen fisik.

Ia menyebut, penggunaan IKD akan mempermudah masyarakat dalam berbagai keperluan administrasi di masa mendatang, sekaligus mendukung sistem pelayanan yang lebih modern dan efisien. “Pelayanan dibuka mulai pukul 08.30 hingga 15.30 WITA,” bebernya.(aja/arp) 

 

 

 

Editor : Nurismi
Edaran Bupati pemkab berau wfh