Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Dinsos Berau Buka Pendaftaran Isbat Nikah Gratis di Teluk Bayur, Cek Syarat dan Batas Waktunya!

Nurismi • Sabtu, 11 April 2026 | 13:50 WIB
ILUSTRASI: Dinsos Berau akan melaksanakan program Isbat Nikah di Teluk Bayur, untuk memberikan pengakuan hukum perkawinan warga kurang mampu. (IZZA/BP)
ILUSTRASI: Dinsos Berau akan melaksanakan program Isbat Nikah di Teluk Bayur, untuk memberikan pengakuan hukum perkawinan warga kurang mampu. (IZZA/BP)

BERAU POST – Dinas Sosial (Dinsos) Berau kembali membuka program isbat nikah bagi masyarakat kurang mampu. Program ini difokuskan di Kecamatan Teluk Bayur, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan warga.

Kepala Dinsos Berau, Iswahyudi menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan melalui UPT Pelayanan Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Dengan menyasar warga di sejumlah wilayah, yakni Kelurahan Teluk Bayur, Kelurahan Rinding, Kampung Tumbit Melayu, Labanan Makmur, Labanan Jaya, dan Labanan Makarti.

Dijelaskan, pelaksanaan isbat nikah kali ini hanya difokuskan di satu kecamatan. Lantaran keterbatasan anggaran yang tersedia pada tahun ini. 

Rencananya isbat nikah tersebut akan dilaksanakan pada Oktober mendatang. Sementara, pendataan dari Pengadilan Agama (PA) dilaksanakan sebelumnya yakni pada September.

“Karena efisiensi anggaran, pelaksanaan isbat nikah tahun ini hanya bisa dilakukan di Kecamatan Teluk Bayur,” ujarnya, Jumat (10/4).

Sebelumnya, pihaknya telah melaksanakan program serupa di beberapa kecamatan lain. Di antaranya Kecamatan Tanjung Redeb, Sambaliung, dan Gunung Tabur.

Program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang belum memiliki legalitas pernikahan secara hukum negara. 

Ia menilai, masih banyak pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Terkait pelaksanaan di Teluk Bayur, pihaknya mengaku masih menunggu jumlah pendaftar. Hingga saat ini, belum banyak warga yang mendaftarkan diri melalui Dinsos.

“Kami belum menghubungi kelurahan dan kampung, karena pendaftar di Dinsos sendiri juga masih belum ada,” katanya. Adapun batas akhir pendaftaran ditetapkan hingga Selasa, 30 Juni 2026.

Berkas persyaratan dapat diserahkan melalui pemerintah kelurahan atau kampung setempat. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke kantor Dinsos Berau.

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh calon peserta. Di antaranya nama lengkap suami dan istri, fotokopi KTP, serta kartu keluarga. Bagi janda atau duda, wajib melampirkan akta cerai.

Selain itu, peserta juga diminta mencantumkan rukun nikah sesuai syariat Islam, seperti nama penghulu, wali, saksi, dan mahar.

Dokumen tambahan lain yang diperlukan meliputi alamat lengkap, akta kelahiran anak jika ada, alamat email aktif, nomor rekening pribadi, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

“Setelah isbat nikah, pasangan bisa mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran anak dengan lebih mudah,” jelasnya.(aja/arp) 

 

 

 

Editor : Nurismi
#isbat nikah #Dinsos Berau