Surat bernomor 800/0925/Bid.SMP tersebut diterbitkan pada 7 April 2026, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
Sekretaris Disdik Berau, Renny Irawati menyampaikan, kegiatan wisuda atau perpisahan pada dasarnya tidak dilarang.
Namun, pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip kesederhanaan dan tidak membebani orang tua atau wali murid, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih dirasakan cukup berat oleh sebagian masyarakat.
“Intinya bukan dilarang, tetapi bagaimana pelaksanaannya itu sederhana dan tidak memberatkan. Kondisi ekonomi kan berbeda-beda, ada yang mampu, ada juga yang tidak. Jadi harus bijak menyikapinya,” ujarnya, Kamis (9/4).
Dalam surat imbauan tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus menjadi pedoman sekolah. Di antaranya, kegiatan wisuda atau perpisahan bukan merupakan kewajiban.
Selain itu, biaya kegiatan tidak boleh membebani orang tua, serta pelaksanaan kegiatan diharapkan memanfaatkan fasilitas yang dimiliki sekolah atau tempat lain yang sederhana.
Pengelolaan kegiatan sepenuhnya diserahkan kepada pengurus komite sekolah dengan melibatkan orang tua atau wali murid.
Disdik juga mendorong agar kegiatan perpisahan dapat menampilkan seni budaya daerah serta kreativitas siswa.
Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah larangan penggunaan atribut wisuda seperti toga dan pengalungan medali saat prosesi pelepasan siswa.
Kepala sekolah juga diminta untuk memantau pelaksanaan kegiatan dan melaporkannya kepada Disdik Berau.
Lanjutnya, fleksibilitas tetap diberikan kepada masing-masing sekolah melalui komite dan kesepakatan orang tua.
Jika kegiatan tetap dilaksanakan, maka mekanisme pembiayaan harus dibicarakan secara terbuka dan mempertimbangkan kondisi seluruh pihak.
“Kalau memang ada kesepakatan nominal tertentu, tapi ada orangtua yang tidak mampu, itu harus dibijaki. Bisa dengan subsidi silang atau cara lain, supaya semua siswa tetap bisa ikut,” jelasnya.
Komunikasi yang baik antara komite sekolah dan orang tua menjadi kunci utama agar tidak terjadi kesenjangan. Menurutnya, jangan sampai ada siswa yang tidak dapat mengikuti perpisahan hanya karena keterbatasan biaya.
“Kasihan kalau sampai ada yang tidak ikut. Ini kan momen kebersamaan. Jadi sebisa mungkin diakomodir semua,” katanya.
Diakunya, hingga saat ini memang belum menerima laporan adanya keberatan dari orangtua terkait kegiatan perpisahan.
Namun, tetap diharapkan pihak sekolah dan komite mampu mengambil kebijakan yang tepat.
Di sisi lain, Disdik juga menekankan pentingnya peran kepala sekolah dalam mengawasi jalannya kegiatan.
Tidak hanya sebagai pengawas, kepala sekolah juga diharapkan dapat memberikan masukan agar kegiatan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan pentingnya rasa empati di lingkungan sekolah. Menurutnya, kondisi ekonomi yang berbeda-beda harus menjadi perhatian bersama, termasuk bagi orangtua yang memiliki kemampuan lebih.
“Kalau kita punya rezeki lebih, harus ada empati. Jangan sampai tidak peduli dengan yang lain,” tutupnya. (aja/arp)
Editor : Nurismi