Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Isu Penghapusan PPPK Paruh Waktu 2026, Bupati Sri Juniarsih: Tidak Semudah Itu Memberhentikan Orang!

Beraupost • Rabu, 1 April 2026 | 13:15 WIB
Bupati Berau, Sri Juniarsih. (IZZA/BP)
Bupati Berau, Sri Juniarsih. (IZZA/BP)

BERAU POST- Isu penghapusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun ini mendapat tanggapan dari Bupati Berau, Sri Juniarsih.

Orang nomor satu di Kabupaten Berau ini memastikan hingga kini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait kebijakan tersebut.

Di sisi lain, ia menilai keberadaan PPPK paruh waktu masih sangat dibutuhkan dalam mendukung jalannya pemerintahan. Serta merupakan bagian dari proses penataan tenaga kerja yang sebelumnya berstatus pegawai tidak tetap (PTT).

Ia juga menegaskan, perubahan status tersebut tidak serta-merta bisa diikuti dengan kebijakan pemberhentian secara cepat.

“Tidak semudah itu kami memberhentikan orang. Mereka masih berproses, dan di sisi lain kami juga masih membutuhkan tenaga mereka,” ujarnya, Senin (31/3). 

Tenaga PPPK paruh waktu juga dijelaskannya, saat ini tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Dengan mengisi sejumlah fungsi yang selama ini dijalankan oleh PTT. Jika tenaga tersebut dihentikan, pemerintah daerah justru berpotensi mengalami kekosongan tenaga pada sejumlah sektor layanan publik.

“Kalau mereka tidak bekerja, siapa yang akan melaksanakan tugas-tugas itu?” imbuhnya.

Lebih lanjut, Juniarsih pun mengingatkan program PPPK pada awalnya merupakan kebijakan pemerintah pusat yang diluncurkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Namun dalam implementasinya, beban pembiayaan justru dialihkan kepada pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Seharusnya ketika itu menjadi program pusat, pembiayaan juga ditanggung pusat. Namun kenyataannya, daerah yang harus menanggung,” ungkapnya. 

Jika ke depan terdapat kebijakan penghapusan PPPK paruh waktu tanpa solusi yang jelas, hal itu menurutnya akan menjadi dilema bagi daerah. Di satu sisi ada kebijakan, namun di sisi lain kebutuhan tenaga kerja tetap tinggi.

Sementara itu dari sisi anggaran, Juniarsih mengungkapkan total belanja pegawai di Kabupaten Berau pada tubuh APBD mencapai sekitar Rp 1,3 triliun. Angka tersebut mencakup seluruh aparatur sipil negara (ASN), PPPK hingga pegawai paruh waktu.

Untuk menjaga stabilitas tenaga kerja, pemerintah daerah memilih tidak melakukan pengurangan gaji maupun tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Kalau untuk kebijakan efisiensi anggaran hanya berlaku pengurangan beberapa kegiatan, termasuk di DPUPR dan operasional OPD. Pengurangannya cukup besar, karena kami tidak mungkin memberhentikan PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Meski begitu, ia memastikan komitmen pemerintah daerah tetap pada upaya menjaga keberlangsungan tenaga kerja.

Sekaligus berharap ada dukungan dari pemerintah provinsi maupun pusat agar kondisi keuangan daerah tidak berdampak pada masyarakat.

“Biarlah mereka bekerja dulu, karena kami juga masih butuh,” pungkasnya.

Dikutip dari Kaltim Post, isu mengenai percepatan penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2026 ramai diperbincangkan dan memicu keresahan di kalangan tenaga honorer maupun pegawai non-ASN. Namun, pemerintah memastikan kabar tersebut tidak benar.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan ll hingga saat ini tidak ada kebijakan untuk menghapus skema PPPK paruh waktu.

“Tidak ada penghapusan PPPK paruh waktu. Mereka juga baru saja diangkat,” tegas Rini saat memberikan klarifikasi.

Menurutnya, status PPPK paruh waktu tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Skema ini memang dirancang untuk menjawab kebutuhan tenaga aparatur secara fleksibel, menyesuaikan beban kerja dan kemampuan anggaran pemerintah pusat maupun daerah.

Rini juga menekankan, apabila ada perubahan kebijakan di masa mendatang, pemerintah akan menyampaikannya secara resmi melalui aturan yang memiliki dasar hukum jelas. Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.

PPPK paruh waktu merupakan salah satu skema pengangkatan aparatur berbasis perjanjian kerja dengan pengaturan jam kerja tertentu.

Kebijakan ini menjadi solusi transisi dalam penataan tenaga non-ASN agar tetap mendapatkan kepastian status tanpa membebani fiskal secara tiba-tiba.

Dengan adanya penegasan ini, pemerintah berharap polemik yang beredar di ruang publik dapat diluruskan dan tidak lagi menimbulkan kebingungan di kalangan pegawai. (aja/arp) 

Editor : Nurismi
#klarifikasi #Penghapusan #pemkab berau #PPPK Paruh Waktu