Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Belanja Pegawai Berau 2026 Dipastikan Aman di Bawah 30 Persen, Ini Penjelasan BPKAD!

Beraupost • Selasa, 31 Maret 2026 | 12:20 WIB

Kepala BPKAD Berau, Sapransyah. (IZZA/BP)
Kepala BPKAD Berau, Sapransyah. (IZZA/BP)

BERAU POST — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau memastikan belanja pegawai pada 2026 belum melewati batas 30 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tetap akan mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang membatasi porsi belanja tersebut.

Kepala BPKAD Berau, Sapransyah menyebut, setiap kebijakan kepegawaian tetap akan mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Dibebernya, hingga saat ini alokasi belanja pegawai dalam APBD murni 2026 masih berada di bawah ambang batas tersebut.

Namun, kondisi itu belum mencerminkan kebutuhan riil selama satu tahun anggaran penuh.

“Kalau di APBD sekarang memang belum sampai 30 persen. Tapi perlu dicatat, belanja pegawai itu belum kita anggarkan untuk 12 bulan penuh. Ini masih APBD murni,” ujar Sapransyah, Senin (30/3).

Kekurangan alokasi untuk kebutuhan belanja pegawai selama setahun penuh biasanya akan disesuaikan dalam APBD Perubahan.

Supaya gambaran final mengenai proporsi belanja pegawai baru akan terlihat setelah perubahan anggaran dilakukan.

“Di APBD Perubahan 2026 nanti baru kami sesuaikan sampai Desember. Dari situ baru bisa kita lihat apakah alokasinya mendekati atau melewati 30 persen,” katanya.

Ia menegaskan, hingga saat ini pemerintah daerah belum mengambil langkah kebijakan tertentu terkait pembatasan belanja pegawai.

Hal ini disebabkan belum adanya kepastian teknis maupun arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Selain itu, dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 juga masih dalam tahap penyusunan, sehingga arah kebijakan fiskal ke depan masih menunggu sinkronisasi dengan kebijakan nasional.

“Kami tentu akan mengikuti arahan pemerintah pusat. Sampai sekarang belum ada kebijakan seperti penghentian tenaga PPPK atau langkah lainnya,” jelasnya.

Ia menekankan, komponen belanja pegawai tidak hanya mencakup gaji tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tetapi juga meliputi gaji dan tunjangan kepala daerah, anggota dewan, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun P3K, termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Mengacu pada pengalaman tahun sebelumnya, ia menyebut realisasi belanja pegawai Kabupaten Berau masih berada jauh di bawah batas 30 persen.

Pada 2025, total APBD Berau mencapai lebih dari Rp 6 triliun, sehingga proporsi belanja pegawai relatif kecil dibandingkan total anggaran.

“Kalau tahun lalu memang masih jauh di bawah 30 persen, karena APBD kita besar, di atas Rp 6 triliun,” ungkapnya.

Sementara itu, pada 2026 nilai APBD murni mengalami penurunan menjadi sekitar Rp 3 triliun.

Penurunan ini, menurutnya, salah satunya dipengaruhi oleh berkurangnya Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR), yang berdampak pada kapasitas fiskal daerah secara keseluruhan.

Kendati begitu, ia memastikan pemerintah daerah akan tetap menjaga agar proporsi belanja pegawai tidak melampaui batas yang ditentukan undang-undang.

Setiap kebijakan, termasuk kemungkinan efisiensi anggaran, akan dibahas secara bersama oleh pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Terkait rencana pembukaan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK, ia mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

Pasalnya, hingga kini belum ada pembahasan resmi mengenai hal tersebut di tingkat daerah.

“Kalau soal rekrutmen CPNS dan PPPK, itu kebijakan pemerintah pusat dan pasti ada syarat-syaratnya. Kita juga belum ada pembahasan khusus terkait itu,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih memastikan Pemkab Berau tetap menjalankan kewajiban pembayaran gaji, tunjangan, dan TPP sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan dalam APBD murni 2026, sembari menunggu penyesuaian pada perubahan anggaran mendatang.

Menurutnya, apapun kebijakan yang diambil nantinya harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat, termasuk keberadaan tenaga PPPK yang selama ini turut mendukung kinerja perangkat daerah.

“Yang jelas, kami mengikuti aturan. Tapi pelayanan kepada masyarakat juga harus tetap berjalan maksimal,” tegasnya. (aja/arp)

Editor : Nurismi
#asn #pemkab berau #belanja pegawai