BERAU POST – Seluruh perusahaan angkutan logistik diminta memperhatikan kondisi kendaraan dan muatan yang dibawa, agar tidak melanggar ketentuan over dimension dan over loading (ODOL), khususnya menjelang momen Hari Raya Idulfitri.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Andi Marewangeng mengatakan, aktivitas distribusi barang biasanya meningkat signifikan menjelang Lebaran.
Lonjakan pengiriman logistik tersebut terjadi seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap berbagai komoditas, mulai dari bahan pokok hingga kebutuhan konsumsi lainnya.
“Menjelang Lebaran biasanya aktivitas angkutan logistik meningkat,” ujarnya.
Ia menegaskan, peningkatan aktivitas distribusi tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, termasuk ketentuan mengenai batas dimensi serta muatan kendaraan.
Menurutnya, pelanggaran ODOL tidak hanya berpotensi merusak infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan.
“Perusahaan angkutan harus memastikan kendaraan tidak melanggar batas ODOL,” jelasnya.
Pihaknya secara rutin melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pengawasan dilakukan sebagai langkah untuk memastikan kendaraan yang melintas tetap memenuhi standar keselamatan serta mematuhi aturan yang berlaku.
Selain itu, ia juga meminta perusahaan logistik untuk melakukan pengecekan kondisi kendaraan sebelum digunakan untuk mengangkut barang.
Pemeriksaan tersebut mencakup kondisi teknis kendaraan, kapasitas muatan, hingga kelengkapan dokumen kendaraan.
“Kondisi kendaraan harus benar-benar diperhatikan sebelum beroperasi,” katanya.
Lanjutnya, imbauan ini tidak hanya ditujukan kepada perusahaan logistik yang berbasis di Kabupaten Berau, tetapi juga kepada angkutan barang dari luar daerah.
Mengingat posisi Berau sebagai salah satu jalur penghubung antardaerah, arus kendaraan logistik dari berbagai wilayah diperkirakan akan meningkat selama periode menjelang Lebaran.
“Bukan hanya perusahaan di Berau, tapi juga angkutan yang melintas,” terangnya.
Menurut Andi, kepatuhan terhadap aturan ODOL menjadi tanggung jawab bersama antara perusahaan, pengemudi, dan pemilik kendaraan.
Ia menilai pengawasan internal dari perusahaan sangat diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Selain aspek keselamatan, kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas juga dapat mempercepat kerusakan jalan.
Hal ini tentu akan berdampak pada kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan secara umum.
“Kalau muatan berlebih, dampaknya bukan hanya ke kendaraan tapi juga ke kondisi jalan,” ujarnya.(sen/arp)
Editor : Nurismi