Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Bisnis Walet Berau Bakal Ditertibkan, NIB Jadi Kunci Agar Tak Kena Masalah Pajak di Kemudian Hari

Beraupost • Kamis, 5 Maret 2026 | 11:25 WIB

Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran. (IZZA/BP)
Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran. (IZZA/BP)

BERAU POST – Para pelaku usaha sarang burung walet didorong untuk mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar legalitas kegiatan usaha mereka.

Pasalnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau mulai mengintensifkan penertiban perizinan usaha sarang burung walet.

Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran mengatakan, langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Supaya seluruh aktivitas usaha yang berpotensi menghasilkan pendapatan dapat terdata dengan jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Pihaknya menerapkan pola jemput bola untuk membantu para pelaku usaha yang belum mengantongi NIB tersebut.

Pendataan dilakukan agar usaha yang berjalan benar-benar tercatat dan memiliki legalitas yang sah.

“Kami melakukan jemput bola untuk perizinan usaha sarang burung walet. Ini merupakan rekomendasi BPK agar usaha yang belum memiliki izin dapat diinventarisir dan dibantu memperoleh NIB,” ucapnya kepada Berau Post, Senin (2/3).

“Karena BPK menilai masih ada hasil yang belum tercatat, maka yang kami akui legal adalah yang sudah memiliki izin. Jangan sampai ada penarikan pajak atau retribusi tanpa dasar hukum. Itu yang sedang kita tertibkan,” lanjutnya.

Diakuinya, langkah ini bukan semata-mata untuk mengejar penerimaan daerah, tetapi lebih pada penataan administrasi agar tidak terjadi kekeliruan dalam penarikan pajak maupun retribusi.

Pemerintah daerah hanya bisa memungut kewajiban dari usaha yang secara hukum sudah terdaftar dan diakui legalitasnya.

Ia menjelaskan, karakteristik usaha sarang burung walet memang berbeda dengan usaha peternakan pada umumnya.

Pelaku usaha hanya menyediakan bangunan atau tempat, sementara burung walet datang dan pergi secara alami.

“Jumlahnya pun tidak bisa dipastikan berapa ekor yang ada. Biasanya yang dihitung hanya saat panen, berdasarkan berat per kilogram. Itu pun pelaporannya bukan ke kami, melainkan langsung ke Balai Karantina,” jelasnya.

Karena itu, Nanang menekankan fokus utama pihaknya saat ini adalah penertiban NIB sebagai dasar legalitas usaha.

Terlebih sejauh ini, sudah cukup banyak pelaku usaha yang mendaftarkan usahanya. Namun masih ada yang perlu didorong agar segera melengkapi administrasi.

“Kami fokus menertibkan NIB-nya terlebih dahulu. Sejauh ini sudah banyak yang mendaftar. Memang belum semuanya terdata, karena prosesnya bertahap. Karena itu terus kami sosialisasikan agar mereka memahami pentingnya legalitas usaha,” katanya.

Ia menilai usaha sarang burung walet memiliki potensi yang cukup menjanjikan di Berau.

Namun, pengelolaannya tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk karena burung walet merupakan satwa yang dilindungi.

“Perda sudah ada, tetapi pelaksanaannya harus jelas. Usaha sarang burung walet ini cukup menjanjikan. Namun karena walet merupakan satwa yang dilindungi, maka pengelolaannya tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Soal respons pelaku usaha, menurutnya berjalan cukup tertib. Sebagian di antaranya belum mengurus NIB lebih karena belum memahami prosedur perizinan yang berlaku.

Karena itu, pendekatan persuasif terus dilakukan agar mereka menyadari pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha.

“Sejauh ini tanggapan dari pelaku usaha tertib saja, karena mungkin ketidaktahuan dari mereka juga untuk izin NIB. Hanya saja kita harus memberi pengertian kepada mereka,” pungkasnya.(aja/arp)

 

Editor : Nurismi
#usaha #sarang burung walet #retribusi #NIB #DPMPSTP