BERAU POST – Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) hingga kini belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi terkait kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun ini.
Meski begitu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari menegaskan, kewajiban pembayaran THR bagi seluruh karyawan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan harus dilaksanakan oleh setiap perusahaan tanpa terkecuali.
Diketahui pihaknya saat ini masih menunggu kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pedoman teknis pelaksanaan di daerah.
Namun, substansi kewajiban pembayaran THR pada dasarnya tidak berubah dari tahun-tahun sebelumnya.
“Memang sampai saat ini SE dari kementerian belum kami terima. Biasanya dalam waktu dekat akan segera diterbitkan,” ungkapnya.
“Tapi pada prinsipnya, kewajiban pembayaran THR itu sudah diatur dan bersifat wajib. Jadi perusahaan tetap harus memperhatikan dan menunaikannya sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi yang ada, karyawan yang telah bekerja atau mengabdi selama 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR penuh sebesar satu bulan gaji.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja masing-masing.
Dirinya menekankan pentingnya perusahaan memastikan hak-hak karyawan diberikan tepat waktu, terlebih menjelang Hari Raya Idulfitri yang identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga.
Ia mengingatkan, THR bukanlah bentuk kebijakan sukarela dari perusahaan, melainkan kewajiban normatif yang harus dipenuhi.
“Saya tekankan kepada seluruh manajemen perusahaan untuk tidak lalai dalam memberikan hak karyawan. Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi, bukan pilihan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Disnakertrans Berau disebutnya tentu akan menindaklanjuti apabila ditemukan adanya perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya. Seperti tahun-tahun sebelumnya,
pihaknya juga berencana membentuk satuan tugas (satgas) laporan THR guna menampung aduan dari para pekerja apabila terjadi pelanggaran.
“Jadi jika ada karyawan yang merasa haknya tidak dipenuhi atau ada keterlambatan pembayaran, bisa melapor kepada kami untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Disnakertrans juga akan terus berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR agar berjalan tertib dan sesuai regulasi.
Sehingga, memberikan rasa keadilan serta kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja di Kabupaten Berau menjelang perayaan Idulfitri.
“Untuk sanksi itu tentu akan dibicarakan setelah pihak perusahaan menjelaskan apa penyebab mereka tidak membayar THR kepada karyawannya,” jelasnya.
“Pada intinya, kami ingin semua pihak menjalankan kewajiban dan haknya secara seimbang,” pungkasnya.
Dikutip dari Kaltim Post, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, untuk pekerja swasta, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021tentang Pengupahan serta diperkuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Apabila Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 19–20 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR bagi karyawan swasta berada di kisaran 11–12 Maret 2026.(aja/arp)
Editor : Nurismi