Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Cegah Sengketa Ahli Waris, Kemenag Berau Targetkan 100 Tanah Wakaf Bersertifikat Tahun Ini!

Beraupost • Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:05 WIB
Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono. (IZZA/BP)
Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono. (IZZA/BP)

BERAU POST – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Berau.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf. Mulai dari masjid, madrasah, sekolah hingga lahan pemakaman, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono mengatakan, saat ini pihaknya menjalin komunikasi dan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Berau untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah wakaf.

“Sekarang kami menjalin komunikasi dan kerja sama dengan BPN Berau. Harapannya, seluruh tanah wakaf di Berau bisa memiliki sertifikat resmi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, banyak tanah wakaf yang selama ini digunakan untuk kepentingan umat, namun belum memiliki legalitas yang kuat.

Padahal, seiring berjalannya waktu, tanah-tanah tersebut berpotensi menimbulkan sengketa apabila tidak segera disertifikatkan.

Kabul mencontohkan, tanah wakaf yang dahulu dihibahkan oleh orang tua atau kakek-nenek, bisa saja dipersoalkan kembali oleh ahli waris ketika nilai ekonominya meningkat.

“Jika tanah wakaf tidak segera disertifikatkan, ada risiko diambil kembali oleh ahli waris. Dulu mungkin tanah itu diwakafkan, tetapi ketika harganya mahal, bisa muncul masalah,” ungkapnya.

Namun, ia menyebut sejauh ini kasus seperti itu belum terjadi di Berau. Tapi, antisipasi tetap harus dilakukan. Pasalnya, di sejumlah daerah lain, konflik tanah wakaf sudah banyak terjadi.

“Di tempat lain sudah banyak kejadian. Musala yang awalnya untuk ibadah, kemudian diperebutkan ahli waris dan bahkan dialihfungsikan menjadi tempat usaha. Ini terjadi karena legalitas tanah wakaf tidak segera diurus,” tegasnya.

Untuk mencegah hal serupa, Kemenag Berau melakukan pendataan tanah wakaf maupun hibah yang belum bersertifikat. Data tersebut kemudian dilaporkan ke BPN untuk diproses lebih lanjut.

“Tahun ini target kami minimal 100 persil tanah wakaf bisa disertifikatkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pada tahun sebelumnya sudah ada belasan hingga puluhan persil tanah wakaf yang berhasil diterbitkan sertifikatnya.

Tahun ini, Kemenag kembali mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan program tersebut.

“Kami ingin tanah wakaf ini memiliki kekuatan hukum yang sah dan autentik, sehingga tidak mudah dialihkan atau diperjualbelikan kembali,” imbuhnya.

Program percepatan sertifikasi ini tidak hanya dilakukan di wilayah perkotaan, tetapi juga menjangkau kampung-kampung melalui koordinasi dengan kecamatan dan Kantor Urusan Agama (KUA).

“Kami sampaikan program ini sampai ke kampung-kampung melalui KUA. Mereka siap mengirimkan data tanah wakaf yang ada di wilayahnya,” ucapnya.

Diakuinya, jumlah tanah wakaf yang belum bersertifikat tersebar merata. Namun di wilayah kota, jumlahnya terlihat lebih banyak karena aset wakaf memang lebih banyak berada di perkotaan.

Ke depan, tanah-tanah wakaf yang sudah terdata akan segera diukur oleh petugas BPN.

Jika pada tahun berjalan belum mendapatkan kuota sertifikasi, setidaknya proses pengukuran sudah dilakukan sebagai persiapan tahun berikutnya.

“Nanti tanah wakaf itu segera diukur. Kalau tahun ini belum dapat jatah, tahun depan sudah siap karena ukurannya sudah ada,” terangnya.(aja/arp)

Editor : Nurismi
#Kemenag Berau #tanah wakaf #sertifikat