BERAU POST – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau memproyeksikan perluasan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pariwisata pada tahun ini.
Setelah sebelumnya menarik retribusi dari empat destinasi wisata unggulan, Disbudpar Berau kini menargetkan tambahan pendapatan dari pengelolaan kios makanan dan suvenir di kawasan wisata Tanjung Batu.
Empat lokasi yang selama ini telah berkontribusi terhadap retribusi pariwisata daerah meliputi Danau Labuan Cermin, Pemandian Air Panas Asin Pemapak, Keraton Sambaliung, dan Museum Batiwakkal.
Tahun 2026, Tanjung Batu diproyeksikan menjadi titik baru perluasan retribusi melalui pengelolaan fasilitas penunjang pariwisata.
Kepala Bidang Bina Usaha Jasa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disbudpar Berau, Nurjatiah menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait rencana penarikan retribusi kios kuliner dan kios suvenir di kawasan tersebut.
“Kami sudah ke Tanjung Batu untuk memasukkan kembali penetapan tarif retribusi kios,” ujarnya, Jumat (30/1).
Menurut Nurjatiah, dasar hukum penarikan retribusi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam perda sebelumnya, retribusi kios di kawasan Tanjung Batu belum diatur secara spesifik.
“Perda lama belum memuat retribusi kios Tanjung Batu, sementara perda baru sudah memuat,” jelasnya.
Disbudpar Berau juga telah menyosialisasikan perubahan regulasi tersebut kepada pemerintah kampung setempat.
Tahapan selanjutnya, pemerintah kampung akan melakukan penunjukan pengelola kios, baik melalui Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), maupun pihak lain yang dinilai memenuhi syarat.
Dalam pendataan awal, Disbudpar Berau mencatat potensi retribusi dari 15 kios kuliner dan 18 kios cinderamata yang tersedia di kawasan Tanjung Batu.
Besaran tarif retribusi telah diatur dalam perda terbaru, yakni Rp 300 ribu per bulan untuk kios kuliner dan Rp 150 ribu per bulan untuk kios suvenir.
“Potensinya ada dari kios kuliner dan kios cendera mata,” katanya.
Nurjatiah menambahkan, karena Perda Nomor 7 Tahun 2025 baru disahkan, pihaknya masih berada pada tahap awal pengembangan retribusi daerah di sektor tersebut.
Sosialisasi telah dilakukan, sementara implementasi teknis pengelolaan akan ditindaklanjuti oleh pemerintah kampung.
“Sekarang masih tahap sosialisasi, kampung yang akan menindaklanjuti pengelolaannya,” ucapnya.
Pihaknya menargetkan Tanjung Batu menjadi destinasi kelima yang berkontribusi terhadap retribusi pariwisata daerah.
Namun demikian, realisasi pendapatan masih akan bergantung pada tingkat keterisian kios dalam beberapa bulan ke depan.
“Kami akan melihat dalam dua bulan ke depan apakah kios terisi semua atau sebagian,” pungkasnya.(sen/arp)
Editor : Nurismi