Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Aturan Pembangunan Resort di Derawan Diperketat: Investor Wajib Sisakan 100 Meter dari Garis Pantai

Beraupost • Senin, 2 Februari 2026 | 10:50 WIB
DESTINASI WISATA: Derawan sudah sangat dikenal hingga ke mancanegara. Namun pembangunan resort perlu dilakukan penataan. (BERAU POST)
DESTINASI WISATA: Derawan sudah sangat dikenal hingga ke mancanegara. Namun pembangunan resort perlu dilakukan penataan. (BERAU POST)

BERAU POST – Menjamurnya pembangunan resort di Pulau Derawan terus memunculkan kekhawatiran. Salah satunya ruang pantai yang kian minim diakses publik.

Staf teknis sekaligus pengawas kepariwisataan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Andi memandang persoalan pemanfaatan pantai dan ruang laut harus secara hati-hati.

Sebab, pengelolaan kawasan pesisir tidak bisa dilepaskan dari irisan berbagai regulasi, mulai dari tata ruang darat hingga kewenangan pemanfaatan ruang laut.

“Kalau bicara resort, kami punya sudut pandang tersendiri. Kami tidak terlalu paham legalitas pendirian bangunan penginapan,” katanya.

“Tapi kalau konteksnya pemanfaatan ruang laut, itu jelas ada aturannya,” sambung Andi saat ditemui beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pengalamannya, setiap pemanfaatan ruang laut, termasuk pembangunan dermaga wisata, harus melalui mekanisme perizinan atau rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Produk perizinan tersebut dikenal sebagai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Kalau fasilitas umum biasanya sifatnya konfirmasi. Tapi kalau pelaku usaha, itu izin. Mereka daftar lewat OSS, nanti kementerian menurunkan tim untuk menilai apakah rencana pembangunan berpotensi mengganggu lingkungan atau tidak,” ungkapnya.

Andi mencontohkan pembangunan dermaga wisata di Pulau Kakaban, yang baru bisa dilakukan setelah seluruh proses perizinan pemanfaatan ruang laut rampung.

Namun, ia menegaskan, Disbudpar tidak memiliki kewenangan langsung untuk menilai legalitas resort yang berdiri di kawasan pantai.

Di sisi lain, keberadaan resort yang memanfaatkan kawasan dari darat hingga ke laut, dinilai berdampak langsung pada berkurangnya pantai yang dapat diakses wisatawan umum. Kondisi ini, menurut Andi, menjadi dilema tersendiri bagi pemerintah daerah.

“Di satu sisi mereka punya penginapan dan merasa punya hak. Di sisi lain, kita butuh ruang terbuka untuk publik. Kalau salah langkah, kita bisa melanggar aturan lain,” tuturnya.

Hingga kini, Disbudpar masih melakukan komunikasi dan konsultasi untuk mencari kemungkinan rumusan kebijakan.

Mulai dari surat edaran, keputusan kepala dinas, hingga peraturan di tingkat kampung. Salah satu wacana yang dibahas adalah kewajiban menyisakan jarak tertentu pantai sebagai ruang terbuka publik.

Namun, dirinya menekankan semua itu masih sebatas wacana. Disbudpar berencana melakukan pemantauan dan pengukuran langsung kondisi pantai di Pulau Derawan usai Lebaran tahun 2026 ini. Pengukuran akan dilakukan menggunakan drone yang baru dimiliki instansinya.

“Secara visual memang kelihatan semakin berkurang. Tapi kami perlu data. Nanti kami ukur, petakan, dan pastikan kepemilikannya. Ini penting sebelum bicara kebijakan,” terangnya.

Data tersebut nantinya akan dikonsultasikan dengan berbagai pihak, termasuk dinas teknis lain seperti DPUPR, pemerintah kampung, hingga pemerintah provinsi.

Mengingat kawasan Derawan masuk dalam wilayah kebijakan provinsi dan kebijakan daerah tidak bisa berdiri sendiri.

Terkait adanya larangan wisatawan mengakses pantai resort, pihaknya mengaku belum masuk terlalu jauh ke persoalan tersebut.

Fokus utama saat ini adalah memastikan masih adanya ruang terbuka yang bisa dinikmati publik.

“Itu sudah menyangkut hak guna wilayah dari darat sampai laut. Banyak aturan yang beririsan. Bukan tugas kami sendiri,” imbuhnya.

Ia meyakinkan, Disbudpar memilih bergerak perlahan namun pasti. Bagi mereka, proses yang lambat namun taat aturan dinilai lebih aman ketimbang kebijakan cepat yang berisiko melanggar regulasi lain.

“Lebih baik lambat berproses, daripada buru-buru tapi ternyata ada yang kita langgar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kampung (Kakam) Pulau Derawan, Indra mengaku dilema besar mengenai persoalan semakin minimnya ruang pantai bagi publik.

Sebab, pembangunan resort merupakan kewenangan provinsi dan di pusat. Di sisi lain, hampir 80 persen tanah di Derawan sudah dimiliki perorangan dan mereka membangun di atas tanah mereka sendiri.

“Simalakama. Dilarang tidak bisa, tidak dilarang ya begini sudah,” ucapnya.

Dijelaskan Indra, saat ini resort dan penginapan yang ada sebanyak 50 yang menjorok ke laut, baik dari RT 1,2 dan 3.

Sedangkan di RT 4, ada 3 penginapan dan resort, dengan cakupan hanya 43 hektare.

“Sebenarnya perlu penataan yang rapi,” imbuhnya.

Saat ini, ia menyebut ada lahan di lapangan bola dekat sekolahan yang diharapkannya bisa dibebaskan pemerintah. Supaya dimanfaatkan menjadi lahan terbuka hijau, sekaligus berguna untuk serapan air.

“Saya juga janji akan bawa masalah ini ke Musrenbang,” tuturnya.

Terpisah, Anggota DPRD Kaltim, Syarifatul Syadiah menilai, permasalahan pembangunan ini sudah terlanjur terjadi.

Namun, ia menekankan tidak ada kata terlambat untuk penataan. Langkah ini dilakukan, agar pantai yang ada di Pulau Derawan, masih bisa dinikmati oleh pengunjung.

“Saya rasa perlu ada peraturan kampung (perkam) guna penegasan,” katanya.

Para investor juga diharapkan taat pada aturan dalam pembangunan resort. Selain itu, kepala kampung bisa mengundang investor untuk melakukan penataan.

Tujuannya adalah memperindah Derawan, yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Berau.

“Jika hanya menikmati resort makan keindahan pantai akan hilang. Saat ini pantai yang ada harus dijaga,” tuturnya.

Politikus Partai Golkar ini menegaskan, perlunya penataan supaya ke depan pembangunan resort bisa dimaksimalkan lebih baik. Selain itu, pengawasan bangunan yang menjorok ke laut bisa ditertibkan.

Sari sapaan akrabnya menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 4 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu di Pulau Maratua dan Pulau Sambit di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2037.

Perairan di kedua pulau, masuk dalam kawasan lindung yang disebut pada Pasal 33, 34 dan 35.

Di mana, kawasan lindung yang dimaksud pada Pasal 33 adalah zona resapan air, zona perlindungan setempat, zona RTH, zona perlindungan penyu.

Sehingga, pada Pasal 35 dijelaskan bahwa pembatasan pembangunan hingga 100 meter dari garis pantai. “Ini juga berlaku di Derawan,” tegasnya.

Di sisi lain, pembangunan resort dinilainya tentu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Berau dari segi pariwisata.

Namun, jangan sampai resort yang ada malah ‘menguasai’ pantai yang sebenarnya diperuntukkan untuk pengunjung.

“Makanya saya bilang, perlu perkam yang jelas dan tegas,” pungkasnya.

Wisata Berau Butuh Road Map

KETUA Komisi II, DPRD Berau, Rudi Pasarian Mangunsong menyebut, Berau tak memiliki road map wisata.

Meski selalu masuk visi misi bupati, tapi kendala yang dihadapi dinilainya selalu sama. Yaitu pengelolaan wisata di Berau yang belum maksimal.

“Anggap saja bangun wisata Berau dari titik nol. ini akan dibawa ke mana?” ucapnya.

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, Berau pernah memiliki kerja sama dengan pihak luar untuk pengembangan pariwisata. Namun tindak lanjutnya belum ada hingga saat ini.

Diakui Rudi, Berau memang potensi wisata yang menjanjikan seperti Bidukbiduk, Derawan, Maratua maupun wisata bahari dan budaya, namun hanya sebetas orang tahu, tanpa ada tindak lanjut.

Ia mengungkapkan, ada event namun masih skala mikro. Sedangkan Berau butuh gebrakan lebih besar. Wisatawan diharapkan tidak hanya datang sekali, tapi berkali-kali. Tidak hanya datang penasaran.

Dirinya juga menyebut data wisatawan yang menunjukkan kunjungan ribuan orang, hanya terjadi pada momen Idulfitri, Natal dan tahun baru.

“Inikan data yang setiap tahun pada momen tertentu saja. Coba disusun road map -nya,” tegasnya.(hmd/arp)

Editor : Nurismi
#pulau derawan #investor #resort #pembangunan