BERAU POST – Sebagai upaya penataan kelembagaan serta mempercepat pengamanan aset daerah.
Pelaksanaan sertifikasi aset lahan milik Pemkab Berau akan dilakukan oleh Dinas Pertanahan Berau.
Sebelumnya, proses sertifikasi lahan dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau.
Kepala Bidang Aset BPKAD Berau, Wahid Hasyim mengungkapkan, pihaknya saat ini hanya menyelesaikan target penyertifikatan yang telah ditetapkan pada tahun anggaran 2025.
Ia menegaskan, kewenangan teknis sudah sepenuhnya berpindah. “Tugas dan fungsinya sudah berpindah,” ujarnya belum lama ini.
Menurut Hasyim, alih fungsi tersebut justru memberi ruang bagi BPKAD untuk lebih fokus pada pencatatan dan pengelolaan aset.
Selama ini, keterbatasan sumber daya manusia menjadi tantangan utama dalam mengawal proses panjang penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP).
Ia menjelaskan, dari total 17 pegawai yang menangani seluruh aset daerah, hanya tiga orang yang secara khusus mengawal proses penyertifikatan.
Beban kerja yang diemban dinilai tidak sebanding dengan jumlah aset yang harus dituntaskan setiap tahun.
Selain SDM, keterbatasan anggaran juga menjadi persoalan. Hasyim menyebut, efisiensi belanja daerah berdampak langsung pada operasional penyertifikatan.
Padahal, pengamanan aset menuntut pemenuhan tiga aspek sekaligus, yakni fisik, administrasi, dan hukum.
“Itu situasi riil tantangan yang kami hadapi,” bebernya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Berau, Sulaiman membenarkan adanya pelimpahan kewenangan tersebut.
Ia mengatakan, saat ini prosesnya masih berada pada tahap transisi. “Masih dalam masa pengalihan,” ucapnya.
Sulaiman mengakui, kendala utama justru muncul pada sisi penganggaran. Kegiatan penyertifikatan belum tercantum dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Dinas Pertanahan (Distanah).
Untuk mengatasi hal itu, pihaknya berencana berkonsultasi dengan Sekretaris Kabupaten Berau Muhammad Said serta Bapelitbang.
Langkah tersebut ditempuh agar kegiatan penyertifikatan dapat masuk dalam rencana belanja dinas. “Supaya ada progres tahun ini,” tuturnya.
Secara kelembagaan, Distanah menyatakan siap mengemban tanggung jawab baru tersebut.
Selain memiliki basis data terintegrasi, koordinasi dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN selama ini sudah berjalan intensif.
Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin menyebut langkah tersebut tetap memerlukan koordinasi intens antara Dinas Pertanahan Berau dengan BPKAD Berau. Sehingga pencatatan aset berjalan seimbang.
Apalagi, masih cukup banyak aset lahan pemerintah daerah yang belum tersertifikasi. Dengan pengalihan tugas ini, dirinya berharap lahan-lahan pemerintah bisa segera tercatat secara legal dengan administrasi yang lengkap.
“Yang terpenting koordinasinya berjalan, sehingga prosesnya bisa cepat,” paparnya. (sen/arp)
Editor : Nurismi