Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

PNS Guru di Berau Kini Bisa Naik Pangkat Setiap Bulan, Cek Aturan Terbaru 2026

Beraupost • Kamis, 29 Januari 2026 | 10:50 WIB
Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Mustaring. (IZZA/BP)
Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Mustaring. (IZZA/BP)

BERAU POST – Perubahan kebijakan periodisasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai diberlakukan pada 2026.

Pemerintah daerah kini membuka peluang kenaikan pangkat setiap bulan, termasuk bagi PNS guru di Kabupaten Berau.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Mustaring mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Yang ditindaklanjuti melalui Surat Dinas BKN Nomor 13749/B-MP.01.01/SD/D/2025 tertanggal 8 September 2025.

Dijelaskannya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pengembangan karier PNS sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian kepada negara.

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menambah jumlah periode kenaikan pangkat yang sebelumnya dua bulan sekali, menjadi setiap bulan sepanjang tahun.

Jadi periode kenaikan pangkat ditetapkan pada 1 Januari, 1 Februari, 1 Maret, dan seterusnya sampai 1 Desember.

“Kalau tahun 2025 lalu, kenaikan pangkat PNS guru dilakukan dua bulan sekali. Tahun ini diubah menjadi lebih sering, yakni setiap satu bulan sekali,” jelasnya, Rabu (28/1).

Meski frekuensi kenaikan pangkat diperbanyak, Mustaring menegaskan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS, khususnya guru, tidak mengalami perubahan.

Seluruh ketentuan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta ketentuan teknis lain yang ditetapkan oleh BKN.

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini, adalah kewajiban pengajuan usul kenaikan pangkat secara berbasis less paper.

PNS yang telah memenuhi syarat untuk naik pangkat pada tahun 2026 diharapkan menyampaikan berkas usul melalui tautan yang telah disediakan oleh instansi terkait.

Meski demikian, ia mengakui, di lapangan masih ditemukan sejumlah kendala yang kerap memperlambat proses kenaikan pangkat guru.

Adapun masalah yang paling sering terjadi adalah terkait Penetapan Angka Kredit (PAK) tahunan.

“Rata-rata kendalanya itu di PAK tahunan. Kadang ada guru yang baru mengurus PAK ketika mau naik pangkat saja. Kalau tidak ada kepentingan naik pangkat, mereka tidak mengurus,” ungkapnya.

Kondisi tersebut berdampak pada keterlambatan proses administrasi, terutama ketika pengajuan kenaikan pangkat sudah mendekati jadwal periode yang ditentukan.

Selain itu, proses pengurusan PAK juga kerap tersendat karena harus menunggu tanda tangan pejabat terkait.

Padahal, penyusunan PAK tahunan sebenarnya tidak rumit. Seluruh aktivitas guru di sekolah sudah memiliki nilai angka kredit yang jelas dan tinggal dilaporkan sesuai ketentuan.

Mulai dari kegiatan mengajar, membimbing siswa, menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), hingga mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan.

“Semua itu tertuang di dalam PAK. Termasuk juga unsur penunjang, misalnya kalau dia menjadi wali kelas atau wakil kepala sekolah. Itu semua ada nilainya,” jelasnya.

Jika akumulasi angka kredit yang dikumpulkan dalam satu tahun telah memenuhi ketentuan, maka guru tersebut dapat diusulkan untuk naik pangkat pada periode yang tersedia.

Dirinya juga terus mengingatkan agar para guru lebih disiplin mengurus PAK secara rutin setiap tahun, tidak hanya saat akan mengajukan kenaikan pangkat.

Ia juga menekankan untuk guru yang ingin mengusulkan kenaikan pangkat, misalnya pada periode Maret 2026, paling tidak dua bulan sebelumnya sudah harus mulai melengkapi seluruh persyaratan administrasi.

“Kalau ada data yang kurang lengkap, tentu akan kami informasikan dan berkasnya dikembalikan untuk diperbaiki. Makanya jangan mepet, supaya prosesnya bisa berjalan lancar,” pungkasnya. (aja/arp)

Editor : Nurismi
#pns #Disdik Berau #bkn #kenaikan pangkat #aturan