BERAU POST – Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Berau terus berlanjut.
Setelah pembentukan kelembagaan, sejumlah KDMP kini memasuki tahap pembangunan gerai sebagai upaya memperkuat peran koperasi dalam mendorong perekonomian masyarakat kampung.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita menyampaikan, secara umum pelaksanaan KDMP di Berau berjalan sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan sejak awal.
Setelah pembentukan dan penguatan kelembagaan, fokus pengembangan saat ini diarahkan pada pembangunan fisik berupa gerai koperasi.
Menurutnya, gerai KDMP memiliki peran penting dalam mendorong aktivitas ekonomi di tingkat kampung.
Keberadaan gerai diharapkan menjadi ruang pemasaran bagi berbagai produk lokal yang dihasilkan masyarakat, sekaligus memperkuat posisi koperasi sebagai penggerak ekonomi berbasis potensi setempat.
“Untuk KDMP saat ini sudah masuk tahap pembangunan gerai. Khusus di Berau, ada empat KDMP yang sedang dalam proses, yakni di Kampung Sukan, Bebanir Bangun, Labanan Jaya, dan Tasuk,” sebutnya.
Dijelaskan, selama ini koperasi kerap dipahami hanya sebagai lembaga simpan pinjam. Melalui pengembangan gerai, KDMP diarahkan agar mampu menjalankan fungsi usaha yang lebih luas, termasuk pengelolaan dan pemasaran hasil produksi masyarakat kampung.
Koperasi disebutnya dapat berperan aktif dalam memperkuat rantai distribusi dan meningkatkan nilai tambah produk lokal.
Selain pengembangan usaha, aspek legalitas juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Apalagi, seluruh KDMP di Kabupaten Berau telah memiliki dasar hukum yang lengkap.
Proses pengurusan akta notaris untuk seluruh koperasi tersebut diungkapkannya telah diselesaikan pada tahun 2025 lalu, dengan dukungan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau.
“Untuk legalitas, semua sudah lengkap. Pengurusan akta notaris seluruh KDMP itu dilakukan tahun 2025 kemarin dan anggarannya melalui APBD Kabupaten Berau,” tegasnya.
Tidak hanya didukung oleh pemerintah daerah, pelaksanaan KDMP di Berau juga mendapatkan pendampingan dari pemerintah pusat.
Pendampingan tersebut dilakukan melalui skema Project Management Office (PMO) serta Business Assistant (BA) yang ditugaskan khusus untuk mendampingi koperasi desa.
Setiap Business Assistant membawahi beberapa KDMP, sehingga seluruh koperasi yang ada di Kabupaten Berau memiliki pendamping masing-masing.
Skema ini dimaksudkan agar pengelolaan koperasi dapat berjalan lebih terarah dan sesuai dengan prinsip-prinsip usaha yang sehat.
“KDMP ini mendapat pendampingan dari pemerintah pusat melalui PMO dan Business Assistant. Sehingga, seluruh KDMP di Kabupaten Berau memiliki petugas pendamping masing-masing,” jelasnya.
Pendampingan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari manajemen koperasi, pengelolaan usaha, hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Dengan pendampingan yang dilakukan secara berjenjang, diharapkan KDMP mampu dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, pada tahun 2026 ini pihaknya tetap akan melakukan pendampingan secara aktif terhadap KDMP.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan koperasi desa benar-benar tumbuh dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kampung.
“Tentunya kami tetap melakukan pendampingan. Karena kami ingin memastikan KDMP benar-benar tumbuh, mandiri, dan menjadi penggerak ekonomi di tingkat kampung,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah menjelaskan, Pemkab Berau mulai menyiapkan sejumlah aset daerah untuk mendukung pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di wilayah Tanjung Redeb dan sekitarnya.
Lahan yang disiapkan berstatus Barang Milik Daerah (BMD) dan akan dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan gerai koperasi di beberapa kelurahan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi penyediaan lahan dan pembangunan KDMP yang digelar pada 31 Desember 2025, serta rapat pembahasan norma, standar, dan prosedur pemanfaatan Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah pada 5 Januari 2026.
Adapun beberapa kelurahan yang mulai mengidentifikasi aset daerah untuk pembangunan gerai KDMP antara lain Tanjung Redeb, Gayam, Karang Ambun, Sei Bedungun, Gunung Panjang, Gunung Tabur, Sambaliung, Teluk Bayur, dan Rinding.
Saat ini sudah ada surat rekomendasi sekaligus penetapan lokasi terhadap lahan yang akan digunakan untuk pembangunan gerai KDMP di sejumlah kelurahan di Kecamatan Tanjung Redeb.
Pihaknya akan menggunakan skema penetapan status penggunaan BMD untuk dioperasikan oleh pihak lain.
Skema ini mengacu pada Pasal 68 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Melalui mekanisme ini, lahan milik pemerintah daerah bisa digunakan terlebih dahulu sambil menunggu proses pembangunan selesai.
“Pemerintah desa dan kelurahan kami dorong untuk mengajukan permohonan penetapan status penggunaan BMD yang dioperasikan supaya pembangunan bisa segera berjalan,” katanya. (aja/arp)
Editor : Nurismi