Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

DPMK Berau Matangkan PAW 6 Kepala Kampung, Tahapan Dimulai Februari 2026!

Beraupost • Jumat, 23 Januari 2026 | 09:50 WIB
PERSIAPAN PAW: Pemkab Berau melaksanakan Rapat Forkopimda membahas kesiapan pelaksanaan pemilihan kepala kampung PAW 2026. (SENO/BP)
PERSIAPAN PAW: Pemkab Berau melaksanakan Rapat Forkopimda membahas kesiapan pelaksanaan pemilihan kepala kampung PAW 2026. (SENO/BP)

BERAU POST – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau mulai mematangkan pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap enam kepala kampung (kakam) tahun ini.

Langkah tersebut ditandai dengan digelarnya rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu mengatakan, koordinasi lintas sektor menjadi penting mengingat PAW akan dilaksanakan di sejumlah kampung dengan latar belakang kekosongan jabatan yang berbeda-beda.

“Kami melaksanakan rapat koordinasi bersama Forkopimda terkait akan dilaksanakannya PAW beberapa kepala kampung di Berau,” ujarnya, Kamis (22/1).

Ia menjelaskan, terdapat enam kampung yang dijadwalkan melaksanakan PAW. Kampung tersebut antara lain Tasuk, Punan Malinau, Bidukbiduk, dan Suaran, yang kepala kampungnya meninggal dunia.

Selain itu, Kampung Long Suluy harus melaksanakan PAW karena kepala kampung tersandung kasus hukum, serta Kampung Sei Bebanir Bangun lantaran kepala kampung sebelumnya mengundurkan diri untuk maju pada Pemilihan Legislatif 2024 lalu.

Menurutnya, masing-masing kampung memiliki sisa masa jabatan yang berbeda. “Ada yang masa jabatannya berakhir Desember 2027, ada juga yang sampai 2029,” katanya.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan mekanisme dan penjadwalan pelaksanaan PAW.

Tenteram menegaskan, proses PAW pada prinsipnya mengedepankan musyawarah kampung.

Mekanisme ini diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan bersama yang mencerminkan aspirasi masyarakat.

“Prosesnya kami dorong melalui musyawarah, kalau tidak tercapai kesepakatan maka dilakukan voting,” jelasnya.

Rangkaian tahapan PAW direncanakan dimulai pada Februari mendatang. Seluruh proses, mulai dari persiapan hingga penetapan kepala kampung antar waktu, ditargetkan rampung pada Juni. “Perkiraannya seluruh tahapan selesai Juni nanti,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan ketentuan mengenai PAW telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.

Kepala Kampung Antar Waktu adalah kepala kampung yang dipilih melalui musyawarah kampung untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.

Selain itu, musyawarah kampung khusus untuk pemilihan PAW wajib dilaksanakan paling lama enam bulan sejak kepala kampung diberhentikan.

“Masa jabatan kepala kampung antar waktu adalah sisa masa jabatan kepala kampung yang diberhentikan,” terangnya.(sen/arp)

Editor : Nurismi
#Kepala Kampung #paw #pemkab berau