BERAU POST – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus berupaya mencari solusi di tengah keterbatasan anggaran daerah, khususnya dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Salah satu langkah yang kini didorong adalah kolaborasi lintas lembaga, termasuk dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Berau, untuk memperluas jangkauan bantuan bagi masyarakat.
Bupati Berau, Sri Juniarsih secara khusus meminta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau untuk menjajaki kerja sama dengan Baznas, dalam penyaluran bantuan gerobak atau rombong bagi pelaku UMKM yang beraktivitas di kawasan Tepian Teratai.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk tetap memberikan dukungan nyata kepada pedagang kecil, meskipun ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat ini terbatas.
Terlebih, Baznas memiliki peluang besar untuk mendukung program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya bisa terakomodasi melalui APBD.
Apalagi anggaran Baznas dinilai lebih fleksibel dalam penggunaannya, sehingga memungkinkan bantuan dapat direalisasikan lebih cepat dibandingkan mekanisme APBD yang harus melalui proses perencanaan dan pengusulan terlebih dahulu.
“Kalau melalui APBD, tentu harus ada usulan lebih dulu dan baru bisa direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya. Sementara, anggaran di Baznas bisa lebih fleksibel,” ungkapnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita menyampaikan, selama ini pihaknya memang belum pernah bekerja sama dengan Baznas. Namun pihaknya terbuka dan siap untuk membangun komunikasi dengan Baznas.
Ia mengakui, kondisi anggaran saat ini memang terbatas, sehingga diperlukan alternatif pembiayaan agar program bantuan tetap dapat berjalan.
“Nah, kalau memungkinkan, bisa kami bincangkan dengan Baznas. Kemungkinan bantuan rombong bagi pedagang di Tepian Teratai itu bisa direalisasikan melalui skema tersebut,” ujar Eva.
Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM agar dapat menerima bantuan hibah.
Salah satu syarat utama adalah keberadaan kelompok usaha yang memiliki legalitas resmi.
Pihaknya saat ini fokus menyiapkan dan mendampingi para pedagang untuk membentuk kelompok usaha yang sah secara administrasi.
“Kami sedang menyiapkan kelompok usahanya. Karena syarat utama penerima hibah itu adalah harus ada kelompok usaha yang berlegalitas. Itu yang kami target, supaya mereka membentuk kelompok usaha,” jelasnya.
Sebagai rencana awal, Diskoperindag akan membentuk dua kelompok usaha yang menaungi para pedagang di kawasan Tepian Teratai.
Dua kelompok itu sesuai dengan permintaan para pedagang agar lebih mudah secara manajemen.
“Karena kelompok usaha itu harus dilegalitaskan dulu. Tapi biasanya biayanya relatif murah untuk kelompok UMKM,” pungkasnya. (aja/arp)
Editor : Nurismi