BERAU POST – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau berencana mengubah bekas kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau di Jalan Pemuda, Tanjung Redeb menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Rencana tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan perkotaan, sekaligus penambahan ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Bupati Berau, Sri Juniarsih menjelaskan, pemanfaatan eks kantor Disbudpar tersebut akan diarahkan sepenuhnya menjadi RTH.
Dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis diminta segera memulai tahapan yang telah disesuaikan dalam perencanaan anggaran tahun 2026.
Tahapan yang dimaksud meliputi proses penghapusan aset, penyusunan perencanaan atau Detail Engineering Design (DED), hingga pelaksanaan konstruksi.
“Daripada kantor itu menjadi rebutan, lebih baik dijadikan sebagai RTH saja agar bermanfaat untuk orang banyak,” ucapnya, Rabu (7/1).
RTH ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, khususnya dalam menambah ruang publik dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan di Tanjung Redeb.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah menyebut kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti rencana tersebut, khususnya pada tahapan penghapusan aset bangunan eks kantor Disbudpar.
Ia menjelaskan, aset pemerintah daerah di lokasi tersebut berupa tanah dan bangunan, namun yang akan dihapuskan adalah aset bangunannya karena akan dilakukan pembongkaran.
“Kami butuh proses tahapan penghapusan gedung kantor eks Disbudpar,” ujar Sapransyah.
Pun penghapusan aset menjadi tahapan awal yang harus diselesaikan, sebelum masuk ke proses perencanaan dan pekerjaan fisik pembangunan RTH.
Secara administrasi, penghapusan aset bangunan merupakan syarat mutlak agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya yang baru.
Terlebih, anggaran pembangunan RTH juga telah disiapkannya melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau.
Dengan begitu, dari sisi pendanaan, pembangunan RTH sudah memiliki dasar yang jelas dan tinggal menunggu penyelesaian tahapan awal secara administratif.
“Sebelum ada perencanaan dan pekerjaan fisiknya masuk, tahapan awal adalah penghapusan aset bangunannya,” ungkapnya.(aja/arp)
Editor : Nurismi