BERAU POST - Upaya pemekaran Kampung Talisayan masih belum dapat diproses lebih lanjut. Karena penyelesaian batas kampung yang belum tuntas dengan wilayah kampung tetangga.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu menyampaikan, secara administratif, usulan pemekaran Kampung Talisayan sebenarnya telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Mulai dari jumlah penduduk, kesiapan wilayah, hingga persetujuan dari kampung induk beserta tokoh masyarakat dan lembaga yang ada.
“Kalau dari sisi administrasi, semua sudah memenuhi syarat. Jumlah penduduk mencukupi, kampung induk menyetujui, tokoh-tokoh dan lembaga juga sepakat. Tidak ada persoalan di situ,” ujarnya.
Namun, persoalan batas kampung menjadi syarat yang hingga kini belum rampung. Batas wilayah antara Kampung Talisayan dengan kampung di sekitarnya masih perlu diselesaikan secara administratif.
“Antara Talisayan dengan kampung sebelahnya itu belum selesai. Kalau kami di kabupaten, tinggal menunggu penyelesaian batas tersebut,” jelasnya.
Proses pemekaran kampung tidak berhenti di tingkat kabupaten. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pengajuan pemekaran harus melalui tahapan lanjutan hingga ke tingkat provinsi, bahkan sampai ke pemerintah pusat.
Hal ini berkaitan dengan perubahan kodefikasi wilayah serta penetapan administrasi pemerintahan yang baru.
“Pemekaran desa atau kampung itu prosesnya panjang. Harus sampai ke provinsi, lalu ke pusat. Lama atau tidaknya proses itu sangat bergantung pada penyelesaian batas kampung,” terangnya.
Selama batas wilayah belum ditetapkan, maka pemekaran dianggap masih memiliki syarat yang belum terpenuhi. Padahal, dari sisi kesiapan masyarakat dan pemerintahan kampung, semuanya dinilai sudah siap.
“Kalau masyarakat dan pemerintah kampungnya sudah beres, tinggal batas kampungnya saja. Batas desa itu bagian dari urusan Bagian Pemerintahan,” katanya.
Ia juga mengingatkan pemekaran kampung memiliki konsekuensi pembentukan pemerintahan baru.
Artinya, akan ada kepala kampung baru, perangkat kampung baru, hingga pembentukan RT-RT baru. Seluruh persiapan tersebut nantinya akan difasilitasi oleh kampung induk.
Memang diakui hingga saat ini, baru Kampung Talisayan yang mengajukan pemekaran di Kecamatan Talisayan.
Namun ditegaskannya, tujuan utama pemekaran bukanlah pembagian jabatan atau kepentingan politik, melainkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Intinya adalah bagaimana pelayanan masyarakat bisa lebih baik. Wilayah yang terlalu luas dengan penduduk banyak tentu sulit dilayani. Kalau dimekarkan, pelayanan bisa lebih dekat dan efektif,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kampung Talisayan, Ali Wardana menegaskan, usulan pemekaran tersebut murni merupakan keinginan masyarakat.
Pertimbangan utama adalah jumlah penduduk yang terus bertambah dan semakin padat di beberapa wilayah.
“Saat ini Talisayan memiliki 16 RT dengan jumlah penduduk yang cukup padat. Pemekaran ini untuk kemudahan pelayanan dan pemerataan pembangunan. Ini usulan masyarakat, bukan pemerintah kampung,” ungkapnya.
Adapun RT yang direncanakan masuk dalam wilayah pemekaran antara lain RT 1, RT 11, RT 13, RT 14, dan RT 16. Seluruh RT tersebut berada di wilayah Talisayan seberang.
“Wilayah yang akan dimekarkan berada di Talisayan seberang. Batasnya sungai pertama jika masuk ke Talisayan dari arah Tanjung Redeb,” pungkasnya. (aja/arp)
Editor : Nurismi