Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

DPMK Berau Tegaskan Penyaluran DD Tahap II Tak Tertunda, Administrasi Jadi Penentu Kecepatan Cair

Beraupost • Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:50 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu

BERAU POST – Keluhan terkait kemungkinan tertundanya pencairan Dana Desa (DD) tahap II, akibat terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025 dipastikan tidak terjadi di Kabupaten Berau.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu.

Ia menegaskan, kampung-kampung di Berau tetap menerima penyaluran sesuai jadwal, bahkan realisasi salur DD sudah menembus angka 90 persen hingga pertengahan Desember ini.

Aturan baru itu dijelaskannya dari pemerintah pusat dan membawa penyesuaian dalam proses penyaluran.

Namun Berau tidak sampai mengalami kekosongan anggaran yang menghambat kegiatan kampung.

Situasinya berbeda dengan beberapa daerah lain yang dilaporkan harus menunggu lebih lama.

Anggaran non-earmark dikatakannya merupakan dana tanpa mandatori yang penggunaannya lebih fleksibel dan memang memiliki fungsi penting untuk kegiatan yang tidak masuk dalam aturan dana desa.

Anggaran ini bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan kampung, seperti honor guru PAUD, honor kader desa dan posyandu, kegiatan pemberdayaan masyarakat, sampai pembangunan infrastruktur kecil yang sifatnya penunjang.

“Itu yang disebut non-earmark. Artinya dana yang di luar ketentuan. Kalau di luar ketentuan itu ya misalnya insentif. Itu tidak diatur dalam dana desa,” jelasnya.

Ia menegaskan perbedaan jelas antara DD yang berasal dari APBN dan ADK yang berasal dari APBD Berau.

Di Kabupaten Berau pembayaran insentif RT, kader posyandu, maupun PAUD sudah sepenuhnya diatur melalui ADK.

“Tapi di daerah lain sepertinya banyak yang masih menggunakan Dana Desa untuk itu. Tapi kita tidak,” terangnya.

Kampung-kampung di Berau juga biasanya lebih memanfaatkan porsi anggaran non-earmark untuk kegiatan fisik yang memang diperlukan masyarakat.

Sementara untuk anggaran yang masuk ketentuan atau earmark, kampung wajib mematuhinya sesuai aturan dan surat edaran dari pemerintah pusat.

Jika suatu kegiatan mendadak tidak bisa dilanjutkan karena perubahan dana, kampung masih memiliki opsi penggunaan SiLPA, meski harus kembali melakukan perubahan APBK di akhir tahun.

Tenteram menyampaikan bahwa solusi tersebut sudah sesuai arahan pusat. Karena itu, meski secara teknis ada dampaknya, kondisi di Berau tidak sampai menimbulkan hambatan berarti.

“Ya terdampak juga, tapi tidak terlalu,” imbuhyha.

Lebih lanjut, untuk realisasi kampung secara keseluruhan baru dapat dilihat pada penutupan tahun anggaran.

Namun untuk ADK dan DD yang bersifat earmark, realisasi salurnya sudah mencapai 100 persen.

Sementara untuk dana bantuan keuangan khusus, masih ada beberapa kampung yang belum melakukan pencairan, meski jumlahnya kecil dan capaian realisasinya pun sudah di atas 95 persen.

Menurutnya, perbedaan kemampuan kampung dalam menyelesaikan administrasi sering menjadi alasan lambatnya realisasi. “Biasanya begitu saja. Ada yang cepat, ada yang lambat,” tuturnya.

Meski begitu, ia memastikan situasi ini tidak mengganggu jalannya pelayanan dan kegiatan dasar kampung karena struktur pendanaan yang digunakan selama ini sudah memadai.

Dilansir dari Kaltimpos, Pemprov Kaltim dibuat cemas karena dana desa tahap dua berpeluang tak bisa cair.

Tanpa dana tersebut, denyut pembangunan desa bisa melambat. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto, menyebut potensi pencairan melambat merupakan imbas dari kebijakan nasional yang gampang berubah.

Tiap awal tahun, pemerintah desa sudah menata anggaran mereka. Tapi regulasi yang mengatur penyaluran malah kerap berubah di tengah jalan dengan sejumlah syarat kinerja yang kian ketat.

“Kami harap kebijakan terkait pemerintahan desa bisa benar-benar pro-desa. Mereka butuh dukungan, bukannya aturan yang menghambat,” ucapnya beberapa waktu lalu.

PMK Nomor 81/2025, disebutnya, jadi salah satu penyebab dana desa berpeluang tak kunjung cair.

Beleid yang mengatur penyaluran itu menyelipkan sederet syarat baru. Dari laporan realisasi hingga kelengkapan dokumen koperasi desa.

Pengetatan itu memang bisa dipahami agar pelaporan setiap anggaran bisa lebih rapi tertata secara administrasi. Namun ketika kebijakan itu terbit jelang waktu pencairan jelas bikin desa-desa kesulitan. “Rugi kalau dana desa tak bisa terserap,” katanya.

DPMPD berupaya mendorong desa-desa di Kaltim tak lagi bertumpu pada dana desa. Karena ada tujuh sumber pendanaan yang bisa digarap untuk mengokohkan kemandirian lewat pendapatan asli desa (PADes). (aja/arp)

Editor : Nurismi
#administrasi #pemkab berau #dana desa #kampung