Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Ancaman Judi Online Intai ASN, Diskominfo Berau Perketat Pengawasan Lalu Lintas Jaringan OPD

Beraupost • Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:30 WIB
Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi. (SENO/BP)
Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi. (SENO/BP)

BERAU POST – Upaya pencegahan praktik judi online di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau kembali ditegaskan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau.

Pemantauan tidak hanya diarahkan kepada masyarakat umum, tetapi juga menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi mengatakan, penggunaan fasilitas kerja untuk mengakses situs judi merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.

Ia menyebut, keberadaan judi online memang menjadi tantangan tersendiri karena aksesnya mudah, sementara pengawasan terhadap individu tidak bisa dilakukan secara menyeluruh.

Meski begitu, Diskominfo tetap menempatkan pengawasan jaringan sebagai langkah utama untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan.

“Memang tidak mudah untuk memantau per orang terhadap permainan judol tersebut,” ujarnya.

Adapun indikasi penggunaan judi online dapat muncul dari berbagai tempat, baik di lingkungan masyarakat maupun ASN, sehingga pengawasan harus berjalan terus-menerus.

Dijelaskannya, pengawasan dilakukan melalui pemantauan pola lalu lintas jaringan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Metode ini dinilai paling efektif untuk memastikan tidak ada akses ke situs terlarang melalui jaringan pemerintah.

Hingga 2025 ini, tidak ditemukan adanya situs resmi Pemkab Berau yang disalahgunakan sebagai domain oleh platform judi online.

Praktik pencatutan domain pemerintah memang sering terjadi di daerah lain, sehingga pemeriksaan berkala menjadi langkah wajib. 

“Kami memantau pola lalu lintas jaringan di seluruh OPD. Kalau ada indikasi akses ke situs terlarang, termasuk judi online, kami langsung berkoordinasi,” tegasnya.

Selain memeriksa lalu lintas jaringan, pihaknya juga melakukan audit berkala terhadap perangkat kantor yang terhubung ke sistem pemerintah.

Tujuannya memastikan tidak ada perangkat yang digunakan untuk aktivitas yang menyalahi aturan kedinasan.

Ia menekankan, pengawasan tidak bisa hanya bertumpu pada Diskominfo. Setiap OPD memiliki kewajiban memantau pegawainya masing-masing karena tidak mungkin dilakukan pemantauan individu oleh satu instansi. 

“Kembali lagi pada OPD tersebut. Kita tidak bisa memantau satu per satu ASN di Berau,” jelasnya.

Pun keterlibatan ASN dalam aktivitas judi online tidak hanya melanggar aturan kedinasan, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik.

Judi online dinilai dapat mengganggu konsentrasi, merusak integritas, serta memicu persoalan keuangan pribadi yang akhirnya berdampak pada kinerja.

Pelanggaran terkait penggunaan fasilitas pemerintah untuk akses judol dapat berujung pada sanksi disiplin sesuai ketentuan kepegawaian.

Diskominfo sendiri menyiapkan program literasi digital dan edukasi bahaya judi online bagi ASN.

Sosialisasi ini diharapkan dapat menambah pemahaman pegawai agar lebih berhati-hati memanfaatkan akses internet kantor.

"Dia berharap setiap pegawai tetap menjaga etika serta menggunakan fasilitas pemerintah hanya untuk kepentingan pekerjaan, bukan untuk aktivitas yang bisa merugikan diri sendiri maupun instansi," pintanya. (aja/arp)

Editor : Nurismi
#pengawasan #Diskominfo Berau #judi online #opd