BERAU POST – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan percepatan proses perizinan pasir sungai guna memenuhi kebutuhan pembangunan, khususnya di Kabupaten Berau.
Upaya tersebut ditandai dengan peninjauan lapangan pada beberapa titik sedimentasi atau gusung untuk rencana Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) galian C.
Dari tujuh permohonan yang masuk, dua di antaranya akan segera terbit dalam waktu dekat.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto menjelaskan, tinjauan lapangan ini merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah dalam memastikan lokasi penambangan sesuai aspek teknis dan lingkungan.
“Pasir sungai merupakan material strategis untuk pembangunan, sehingga ketersediaannya harus dijamin melalui perizinan yang terukur,” ujarnya.
Proses perizinan pasir sungai ditegaskannya tetap mengikuti mekanisme resmi IUP melalui sistem INLINE dan OSS.
Mulai dari pengajuan WIUP, penyusunan dokumen lingkungan, hingga pemenuhan studi teknis. Ia menerangkan bahwa semua tahapan harus dipenuhi badan usaha tanpa terkecuali.
“Pemohon diwajibkan melengkapi seluruh dokumen teknis dan kajian lingkungan,” terangnya.
Bambang melanjutkan, setelah IUP eksplorasi terbit, badan usaha melakukan penyelidikan cadangan dengan rekomendasi teknis Balai Wilayah Sungai (BWS) menggunakan metode batimetri.
Hasil penyelidikan itu kemudian dipresentasikan untuk dikoreksi secara teknis maupun administrasi oleh Inspektur Tambang dan Dinas ESDM Kaltim bersama OPD terkait.
Jika semua dinyatakan lengkap, maka diterbitkan surat Tekno Ekonomi sebagai syarat untuk melanjutkan ke tahap IUP Operasi Produksi.
Ia menyebut, estimasi waktu penyelesaian seluruh proses perizinan mencapai sekitar 456 hari, namun dapat lebih cepat apabila kelengkapan dokumen terpenuhi.
Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan PKKPR, izin lingkungan, Dok RIPPM serta laporan rencana reklamasi dan penutupan tambang sebelum memperoleh RKAB.
“Kami pastikan percepatan tetap dilakukan tanpa mengabaikan kualitas evaluasi,” terangnya.
Di Kabupaten Berau saat ini terdapat dua pemegang IUP eksplorasi dan tujuh permohonan WIUP pasir sungai. Dua di antaranya sudah memenuhi syarat dan akan segera diterbitkan.
Bambang menegaskan bahwa sinkronisasi lintas instansi tetap diperlukan mengingat perbedaan pandangan teknis dalam penetapan wilayah penambangan.
Karena itu, koordinasi intensif dilakukan bersama Pemkab Berau untuk mempercepat penyelesaian izin.
Hasil sinkronisasi menetapkan bahwa penambangan akan diarahkan pada lokasi-lokasi yang secara alami mengalami pendangkalan atau pembentukan gusung.
Pendekatan ini diyakini mampu memenuhi kebutuhan material pembangunan sekaligus membantu menjaga kapasitas sungai agar tetap optimal.
Ia menyebut model ini juga mendukung kelancaran pelayaran dan menjaga ekosistem.
“Kita mengarahkan penambangan pada area sedimentasi alami untuk meminimalkan gangguan lingkungan,” tuturnya.
Dengan percepatan yang tetap terukur dan berprinsip kehati-hatian, Pemprov Kaltim berharap kebutuhan pasir untuk pembangunan di Berau dapat terpenuhi secara legal, aman dan berkelanjutan.
Pemerintah juga kembali mengimbau pelaku usaha agar mengikuti seluruh tahapan perizinan.
“Semua harus memenuhi aturan untuk membangun Kaltim menuju generasi emas,” pungkas Bambang. (sen/arp)
Editor : Nurismi