BERAU POST - Gubernur Kalimantan Timur, Dr H Rudy Mas’ud (Harum) mengikuti Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Cetak Biru Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di ruang rapat lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (18/11).
Kegiatan yang digagas Dinas ESDM Kaltim bersama Forum PPM Minerba Kaltim ini dihadiri Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, akademisi Unmul, Perhapi Kaltim dan praktisi pertambangan ini membahas penyusunan cetak biru PPM yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Gubernur Harum menegaskan, penyusunan pergub dan perda terkait PPM pertambangan harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Kaltim.
“Pembuatan regulasi PPM jangan hanya kebijakan gubernur, tetapi juga perda. Jika sudah ada perda, maka peraturan menteri tidak berlaku, karena hierarki aturan nasional adalah UUD 1945, Tap MPR, undang-undang/Perppu, PP, Perpres, perda provinsi dan perda kabupaten/kota,” jelasnya.
Gubernur menekankan, dana CSR atau PPM harus benar-benar dirasakan masyarakat.
“Siapa pun yang mengelola dana ini tidak masalah. Yang penting manfaatnya besar dan konkret. Bangunkan rumah layak huni, ruang kelas baru, dan penuhi kebutuhan dasar,” tegasnya.
Gubernur juga menyatakan Pemprov Kaltim mendukung pengembangan industri mulai pertambangan, ekonomi hijau, ekonomi biru hingga hilirisasi.
Seiring perkembangan dunia usaha, perusahaan daerah (perusda) juga dinilai perlu dilibatkan melalui kerja sama agar turut bertumbuh bersama dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Mengusung tema “PPM Pertambangan Batubara di Kaltim Bersinergi Mewujudkan Visi Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas 2024–2029,” penyusunan cetak biru PPM ini diharapkan menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menyalurkan dukungan kepada masyarakat melalui dana PPM sesuai Permen ESDM. (*/adpimprovkaltim/adv/arp)
Editor : Nurismi