BERAU POST– Penggunaan pestisida yang tidak sesuai aturan masih menjadi perhatian serius Dinas Perkebunan (Disbun) Berau.
Penggunaan pestisida secara bijak menjadi kunci penting dalam menjaga kesehatan petani sekaligus kelestarian lingkungan.
Penyuluh Pertanian Ahli Pertama Disbun Berau, Marsela mengatakan, pengawasan penggunaan pestisida sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Pestisida.
Aturan ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah dan masyarakat untuk memastikan pestisida yang beredar di lapangan terdaftar resmi, teruji efektivitas serta keamanannya.
“Jadi petani harus memahami hal ini sebagai pedoman teknis agar penggunaan pestisida tidak menimbulkan dampak negatif,” jelasnya.
Ia menerangkan, penggunaan pestisida tidak hanya berkaitan dengan hasil panen, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesehatan manusia dan keseimbangan ekosistem.
Pemerintah mendorong petani untuk memperhatikan setiap langkah dalam penggunaannya, mulai dari membaca label produk hingga penanganan limbah.
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan petani agar penggunaan pestisida aman dan efektif.
Pertama, petani harus mempelajari label pestisida, termasuk bahan aktif, dosis, sasaran organisme, produsen, izin edar, hingga masa kedaluwarsa.
Kedua, memeriksa kondisi alat semprot dan memastikan sistem kerjanya berfungsi dengan baik.
Ketiga, mengidentifikasi sasaran dengan mengetahui jenis organisme pengganggu tanaman dan kondisi di lapangan.
“Dengan mengetahui kondisi gulma atau hama, petani bisa menentukan jenis pestisida yang sesuai dan metode pengendalian yang tepat,” katanya.
Selain itu, Marsela menekankan pentingnya penyimpanan pestisida dengan aman. Pestisida yang tidak habis digunakan sebaiknya disimpan dalam wadah aslinya di gudang khusus.
Alat semprot juga perlu dibersihkan setelah digunakan agar tidak rusak dan tahan lama.
Ia juga mengingatkan agar petani tidak membuang sisa pestisida atau cairan semprot ke saluran air, sungai, atau irigasi karena dapat merusak ekosistem perairan.
Sedangkan, untuk limbah padat. Sebaiknya kemasan bekas pestisida tidak boleh digunakan untuk keperluan rumah tangga.
“Limbah pestisida, baik cair maupun padat, harus ditangani hati-hati. Banyak kasus pencemaran air terjadi karena sisa semprotan dibuang sembarangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Marsela melanjutkan, penggunaan alat pelindung diri (APD) juga menjadi kewajiban bagi petani.
Alat seperti masker, kacamata, sarung tangan, sepatu, dan pakaian lengan panjang penting untuk menghindari kontak langsung dengan bahan kimia.
Setelah selesai bekerja, petani juga harus segera membersihkan diri dan mencuci APD yang telah digunakan.
Dalam dunia pertanian, katanya, dikenal prinsip 6 Tepat atau 6T dalam penggunaan pestisida, yaitu Tepat Jenis, Tepat Dosis, Tepat Waktu, Tepat Sasaran, Tepat Cara, dan Tepat APD.
Prinsip ini menjadi pedoman agar pestisida digunakan sesuai kebutuhan tanpa merusak lingkungan.
Selain aturan Permentan Nomor 24 Tahun 2021, Ia juga menyinggung Permentan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida, sebagai upaya pengawasan penggunaan pestisida dilapang, sehingga upaya untuk mengarahakan penerapan Pengendalian Hama Terpadu (PHT).
Konsep ini menempatkan keseimbangan ekosistem sebagai inti perlindungan tanaman.
Namun, di lapangan masih ditemukan tantangan. Beberapa petani di Berau diketahui belum menerapkan PHT secara menyeluruh.
Bahkan ada yang masih menggunakan pestisida tanpa memperhatikan dosis, waktu aplikasi, atau jenis bahan aktif.
“Masih ada petani yang menjadikan pestisida sebagai langkah pertama dalam menangani hama, padahal seharusnya itu menjadi pilihan terakhir setelah cara-cara lain tidak efektif,” ujarnya.
Ia berharap, melalui sosialisasi dan pengawasan yang terus dilakukan, petani semakin paham dan bijak dalam mengelola pestisida.
Pemerintah daerah, dinas terkait dan penyuluh juga diminta berperan aktif dalam memberikan pendampingan dan edukasi.
“Dengan penerapan tersebut diharapkan dapat tercipta generasi-generasi berseri di masa yang akan datang. Maka petani bestari, tani lestari dan generasi berseri dapat terwujud,” tandasnya. (aja/arp)
Editor : Nurismi