BERAU POST – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau, Amiruddin menegaskan pembangunan lapangan sepak bola di tingkat kampung sebaiknya menggunakan Anggaran Dana Kampung (ADK).
Pasalnya, aset lapangan yang dibangun berada di bawah kepemilikan kampung, bukan kabupaten.
“Kalau kampung yang ingin membangun lapangan sepak bola, sebaiknya menggunakan ADK, karena asetnya milik kampung,” katanya.
“Kami di Dispora fokus pada pembangunan yang ada di ibu kota kecamatan, sebab asetnya tercatat di kantor camat,” sambungnya.
Ia menjelaskan, ADK dan APBD sebenarnya memiliki fungsi yang sama, hanya saja berbeda dalam penamaan dan pengelolaannya.
Pemerintah kampung diminta lebih proaktif memanfaatkan ADK untuk kegiatan pembangunan sarana olahraga yang bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Namun, dirinya mengingatkan agar setiap rencana pembangunan lapangan sepak bola memperhatikan kelayakan dan kebutuhan masyarakat.
Beberapa kampung sering kali membangun fasilitas tanpa perencanaan yang matang, sehingga akhirnya terbengkalai dan tidak terawat.
“Kadang kampung tidak melihat kelayakan. Akhirnya lapangan yang dibangun tidak digunakan dengan optimal dan terbengkalai,” ungkapnya.
Pihaknya juga akan tetap mendukung kegiatan olahraga di kampung-kampung, namun fokus pembinaan dan pembangunan fisik dari dinas akan lebih diarahkan pada fasilitas olahraga di tingkat kecamatan.
“Toh nanti pertandingan besarnya juga dilaksanakan di kabupaten, jadi kampung bisa mempersiapkan lapangan sederhana untuk kegiatan rutin masyarakat,” ujarnya.
Terlebih pembangunan lapangan sepak bola di tingkat kampung sebenarnya tidak membutuhkan biaya besar.
Yang paling penting adalah pemeliharaan rutin agar fasilitas tetap bisa digunakan dalam jangka panjang.
“Biaya lapangan sepak bola itu tidak mahal, beda dengan kalau kita ingin bikin seperti stadion. Yang penting perawatannya rutin, dan lahan yang digunakan harus clean and clear, jangan sampai ada masalah di kemudian hari,” pungkasnya.(aja/arp)
Editor : Nurismi