BERAU POST – Rencana penerapan sistem parkir elektronik di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) masih menunggu penyelesaian nota kesepahaman yang tengah dibahas di Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita mengatakan, sambil menunggu proses tersebut rampung, pihaknya mulai melakukan sosialisasi teknis pelaksanaan sistem parkir elektronik kepada para pedagang.
Menurutnya, pedagang menjadi pihak utama yang akan berinteraksi langsung dengan sistem baru ini.
Di mana sistem parkir elektronik nantinya bisa menggunakan kartu langganan bagi pengguna tetap, khususnya pedagang yang setiap hari beraktivitas di Pasar SAD.
Langkah ini dilakukan agar biaya parkir menjadi lebih efisien dibandingkan pembayaran setiap kali masuk dan keluar area pasar.
“Bayangkan kalau pedagang tidak berlangganan, setiap keluar-masuk harus bayar. Itu tentu lebih mahal. Jadi kami buat sistem berlangganan untuk mempermudah,” jelasnya.
Selain pedagang, masyarakat yang sering berkunjung ke pasar juga bisa menjadi pelanggan tetap dengan membayar biaya langganan setiap bulan.
Ia menilai, cara ini lebih menguntungkan bagi mereka yang sering beraktivitas di kawasan pasar.
“Kalau ada orang-orang yang memang sering ke pasar, kami anjurkan berlangganan. Lebih murah dan praktis,” ujarnya.
Terkait tarif parkir, ia menegaskan semuanya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Tarif yang diterapkan dalam sistem parkir elektronik akan tetap mengacu pada regulasi tersebut.
“Retribusi itu sudah ada aturannya di Perda Pajak dan Retribusi. Jadi kami tinggal mengacu ke sana,” ungkapnya.
Sistem itu juga sejatinya ditargetkan mulai berjalan pada Oktober lalu. Namun, karena sejumlah tahapan administratif belum rampung, pelaksanaannya terpaksa tertunda.
Ia berharap proses koordinasi dengan bagian hukum segera selesai agar pihaknya bisa melanjutkan ke tahap kerja sama dengan vendor penyedia sistem.
“Mudah-mudahan segera bisa dijalankan. Setelah dari bagian hukum, baru kami bisa koordinasi dengan vendor,” ucapnya.
Pun hingga kini proses serah terima aset dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) ke Diskoperindag belum dilakukan. Padahal, penyerahan aset menjadi syarat agar pihaknya dapat mengelola secara penuh fasilitas parkir di Pasar SAD.
“Secara asas serah terima itu belum diserahkan dari DPUPR ke Diskoperindag. Kami berharap bisa segera agar bisa mulai dikelola,” katanya.
Meski begitu, pihaknya telah menyiapkan petugas parkir yang akan membantu operasional awal sistem tersebut. Sebanyak enam orang dari Pasar SAD telah mendapatkan pelatihan langsung dari pihak vendor.
“Petugasnya sudah ada, enam orang sudah dilatih. Mereka nanti bertugas di pintu masuk secara bergantian,” jelasnya.
Dalam jangka panjang, sistem parkir elektronik ini disebutnya tidak lagi memerlukan petugas di lapangan, karena seluruh proses pembayaran akan dilakukan secara nontunai.
Namun, di tahap awal, petugas tetap disiagakan untuk membantu masyarakat yang belum terbiasa menggunakan sistem tersebut.
“Tapi untuk awal kami tetap siagakan petugas, antisipasi kalau ada yang belum tahu cara pakainya atau tidak membawa kartu,” tuturnya.
Menurutnya, penerapan parkir elektronik menjadi salah satu langkah menuju pengelolaan pasar yang lebih modern dan transparan. Semua transaksi nantinya dilakukan secara cashless, tanpa uang tunai.
“Konsepnya nanti nontunai semua, tidak ada lagi pembayaran tunai-tunaian,” pungkasnya. (aja/arp)
Editor : Nurismi