BERAU POST – Kutai Kartanegara (Kukar) mulai bersiap menyongsong Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027.
Jauh sebelum pesta demokrasi desa itu digelar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar sudah melakukan evaluasi mendalam terhadap regulasi agar pelaksanaannya berjalan lebih tertib dan bebas dari multitafsir.
Kepala DPMD Kukar, Arianto mengungkapkan, pengalaman pada Pilkades serentak perdana tahun 2019 menjadi pembelajaran penting.
Saat itu, beberapa aturan dibuat mendadak sehingga masih ada celah yang berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir.
“Karena itu, sejak sekarang kami lakukan evaluasi dan penyempurnaan. Harapannya, aturan Pilkades 2027 lebih matang dan tidak menimbulkan kerancuan,” ujar Arianto, Rabu (17/9).
Ia menargetkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pilkades rampung pada 2026. Arianto berharap tidak ada lagi perubahan regulasi dari pemerintah pusat.
Sekali pun ada, sifatnya hanya penyesuaian atau memperjelas aturan yang masih abu-abu.
Penyusunan regulasi ini juga disinkronkan dengan hasil revisi Undang-Undang Desa pada 2024 serta Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kukar.
Sinkronisasi ini dinilai penting untuk meminimalisir potensi persoalan saat pelaksanaan Pilkades.
Terkait jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades 2027, Arianto memperkirakan sekitar 107 desa dari total 193 desa yang ada di Kukar.
“Kurang lebih sekitar 107 desa. Pada Pilkades sebelumnya ada 86 desa yang ikut,” jelasnya.
Berbeda dengan pemilu yang digelar KPU, Pilkades bersifat otonom dengan panitia penyelenggara dibentuk langsung di tingkat desa sesuai ketentuan UU Desa, Perda, dan Perbup.
Dengan persiapan regulasi sejak dini, DPMD Kukar yakin Pilkades 2027 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan demokratis.
“Kami berharap semua pihak ikut mendukung proses ini demi lahirnya kepala desa yang mampu membawa pembangunan desa lebih maju,” pungkas Arianto. (adv/arp)
Editor : Nurismi