Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Gubernur Kunjungi Dusun Sidrap di Teluk Pandan Ajak Semua Menaati Putusan MK

Beraupost • Rabu, 13 Agustus 2025 | 12:10 WIB

CARI SOLUSI: Kunjungan ke Dusun Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur dilakukan langsung oleh Gubernur Harum dalam upaya mencari solusi terbaik. (AHMAD RIYANDI/ADPIMPPROV KALTIM)
CARI SOLUSI: Kunjungan ke Dusun Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur dilakukan langsung oleh Gubernur Harum dalam upaya mencari solusi terbaik. (AHMAD RIYANDI/ADPIMPPROV KALTIM)


BERAU POST - Gubernur Kalimantan Timur, Dr H Rudy Mas'ud (Harum) melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa tapal batas wilayah antara Pemerintah Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (11/8).

Kunjungan Gubernur Harum ke Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur, didampingi Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri Raziras Rahmadillah.

Ketua DPRD Kaltim, H Hasanuddin Mas'ud serta jajaran Forkopimda Kaltim, Wali Kota Bontang Hj Neni Moerniaeni dan Wakil Wali Kota Agus Haris, Bupati Kutai Timur H Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati H Mahyunadi.

Gubernur Harum menegaskan, kehadiran Pemerintah Provinsi Kaltim di Dusun Sidrap bertujuan untuk memastikan, menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat Kalimantan Timur.

"Terutama memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Ini yang paling utama, standar pelayanan minimum (SPM) terlaksana maksimal di Kampung Sidrap ini," tegas Harum.

Standar Pelayanan Minimal atau SPM merupakan pelayanan dasar yang berhak diperoleh warga Kampung Sidrap.

"Kita semua wajib memastikan layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, sosial (kesejahteraan) dan infrastuktur sudah diterima warga Sidrap," jelasnya Harum.

Selain itu, aturan hukum untuk Dusun Sidrap tidak hanya menyangkut aspek administrasi semata, tetap aspek ekonomi, jaminan sosial dan budaya, termasuk keamanan.

"Pelayanan tidak boleh diskriminatif sebab perbedaan. Warga Sidrap juga warga Indonesia, warga Kalimantan Timur," beber Harum.

Sedangkan proses dan penetapan tapal batas wilayah, lanjut Harum, tetap mengacu pada aturan hukum dan melibatkan masukan serta aspirasi masyarakat.

"Kondisi riilnya, Dusun Sidrap secara de facto berada di Kota Bontang, tapi secara de jure masuk wilayah Kabupaten Kutai Timur," ungkap Harum.

Pertemuan dirangkai penandatanganan berita acara bersama hasil dialog Gubernur Kaltim, Wali Kota Bontang dan Bupati Kutai Timur dengan perwakilan warga Sidrap dari Dusun Pinang, Dusun Jelmu dan Dusun Batang Bengkal.

Hasil ini akan diteruskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sepakat untuk tidak sepakat. Tapi apapun nanti putusan Mahkamah Konstitusi harus kita hormati," jelas Harum.

Secara konstitusional ditegaskan Gubernur Harum, Pemerintah Provinsi Kaltim telah memediasi antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Pemerintah Kota Bontang, dengan mendengarkan aspirasi warga Dusun Sidrap.

"Kita tunggu penyelesaian dari putusan MK. Waktunya tinggal dua hari lagi, tanggal 13 Agustus, ini sudah tanggal 11 Agustus," kata Harum.

"Saudara-saudara semua, apa pun hasil keputusannya nanti, mari kita taati," tutup Harum.

Usai pertemuan, Gubernur Harum bersama Ketua DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas'ud, didampingi Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wali Kota Neni Moerniaeni meninjau tapal batas Dusun Sidrap.

Hadir para kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, Kepala Dusun Sidrap dan Kepala Desa Martadinata, Camat Teluk Pandan, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda dan wanita, serta masyarakat Dusun Sidrap. (yans/su/ky/adv/arp)

Editor : Nurismi
#sengketa #putusan mk #pemprov kaltim