BERAU POST – Di banyak desa, konflik bermula dari salah paham dan minimnya pengetahuan hukum. Sengketa kecil bisa berubah jadi urusan panjang di meja pengadilan.
Tapi kini, ada desa yang tak perlu menunggu aparat. Mereka menyelesaikan masalah dengan musyawarah.
Kepala desa bukan lagi hanya pelayan administrasi, tapi juru damai. Bukan pengacara, tapi fasilitator keadilan.
Dua wilayah di Kutai Kartanegara, yakni Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, dan Kelurahan Sangasanga Muara, Kecamatan Sangasanga, kembali mengukir prestasi dengan masuk dalam seleksi Paralegal Justice Award (PJA) 2025.
Kedua wilayah ini dinyatakan telah menyelesaikan seluruh proses pelatihan dan aktualisasi program serta terdaftar dalam daftar resmi peserta nasional dengan status “Lengkap”.
Paralegal Justice Award adalah program nasional yang digagas oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Lewat ajang ini, negara mengakui peran kepala desa dan lurah sebagai community-based paralegal—tokoh kunci yang mampu memahami, mengedukasi, dan menyelesaikan persoalan hukum di tengah masyarakat secara damai dan non-litigatif.
“Kalau masyarakat dan pemdes tahu aturan hukum, mereka bisa menyelesaikan persoalan sendiri. Tidak langsung ke aparat penegak hukum, tidak harus ke pengadilan. Inilah yang ingin kita bangun,” kata Arianto, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Kamis (17/7).
Program ini bukan sekadar lomba, menurutnya kebijakan afirmatif yang menyiapkan pemimpin desa untuk menjadi peacemaker dalam arti paling konkret seperti memediasi konflik, mencegah sengketa, dan menjaga harmoni.
Peserta yang lulus diberi gelar Non-Litigasi Peacemaker (NL.P)—gelar resmi yang diakui negara dan disertai pin serta sertifikat dari Kemenkumham.
Dalam dua tahun terakhir, Kutai Kartanegara telah membuktikan konsistensinya. Tahun 2023, dari lima desa yang diikutkan, dua di antaranya Desa Kersik (Marangkayu) dan Desa Ritan Baru (Tabang)—berhasil masuk nominasi nasional dan menjadi alumni PJA.
Tahun 2024, prestasi meningkat dengan Desa Batuah dan Kota Bangun II keluar sebagai pemenang dari tiga desa yang dikirimkan.
Tahun ini, Liang Ulu dan Sangasanga Muara melanjutkan estafet. Dalam daftar resmi PJA per 11 Juli, keduanya tercatat sebagai peserta dengan kelengkapan laporan aktualisasi yang sah, bersaing di antara lebih dari 600 desa dan kelurahan se-Indonesia.
Namun, capaian ini bukan sekadar administratif. Di baliknya ada kerja nyata. Salah satunya, ketika terjadi insiden di Desa Liang Ulu—kapal pengangkut batu bara menabrak keramba dan perahu milik warga.
Alih-alih membiarkan masalah berlarut, pemdes turun tangan sebagai fasilitator. Melalui dialog yang dijembatani secara damai, perusahaan menyepakati ganti rugi dan masyarakat menerima dengan baik. Masalah selesai tanpa proses hukum.
“Inilah bentuk keadilan restoratif di tingkat desa. Hukum hadir lewat pemahaman, bukan semata sanksi. Inilah yang menjadi nilai utama PJA,” jelas Arianto.
Tak hanya soal teknis penyelesaian konflik, program ini juga menguatkan desa dari sisi kelembagaan.
Setiap desa yang ikut wajib membentuk Kelompok Sadar Hukum, yang bertugas menyosialisasikan aturan dan menjadi simpul edukasi warga. Dari kelompok ini, hukum menjadi bagian dari budaya, bukan ancaman.
Partisipasi Kukar dalam program ini pun terintegrasi dalam visi besar pemerintahan Kukar Idaman Terbaik, terutama dalam pilar peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurut Arianto, kunci utama adalah pemahaman hukum yang merata—dari pemimpin desa hingga masyarakat akar rumput.
“Kami ingin kepala desa melek hukum, bisa menyosialisasikan aturan, dan masyarakatnya sadar hak serta kewajiban hukum. Pemerintahan yang baik harus dibangun dari desa,” tegasnya.
DPMD Kukar juga berencana memperluas dampak program ini melalui pembinaan dan replikasi ke desa-desa lain.
Harapannya, akan lebih banyak desa di Kukar yang mampu menjadi paralegal komunitas, yang bukan hanya memahami hukum, tapi menjadi penjaga keadilan sosial berbasis lokal. (adv/arp)
Editor : Nurismi