BERAU POST – Sertifikasi halal selama ini identik dengan produk makanan dan minuman.
Namun ke depan, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau tak menutup kemungkinan akan mendampingi pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal untuk produk non pangan, seperti batik dan tenun.
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita mengatakan, saat ini tren perdagangan, khususnya ekspor ke beberapa negara, mulai mensyaratkan adanya sertifikasi halal.
Tidak hanya untuk makanan, tetapi juga untuk produk lain termasuk bahan pakaian.
“Kalau bicara soal sertifikasi halal, itu memang sekarang sedang digaungkan. Kami tentu mengikuti perkembangan dalam perdagangan, termasuk ekspor. Di beberapa wilayah tujuan ekspor, sertifikasi halal sudah menjadi syarat,” ujarnya.
Apalagi, kebutuhan akan produk bersertifikat halal tidak hanya didorong oleh peraturan ekspor, tapi juga oleh kesadaran konsumen dalam negeri.
Terutama kalangan muslim yang ingin memastikan bahwa produk yang mereka gunakan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
“Kita ini kan mayoritas Muslim. Kalau berpakaian dan harus digunakan juga saat salat, tentu harapannya bahan yang dipakai juga sesuai. Karena itu, sertifikasi halal untuk bahan pakaian sebenarnya bukan hal yang asing,” ungkapnya.
Pihaknya menyadari saat ini belum ada pelaku usaha lokal yang mengajukan sertifikasi halal untuk produk non pangan.
Namun pihaknya membuka ruang pendampingan, khususnya bagi pengrajin batik dan tenun, jika memang ada yang tertarik menempuh proses tersebut.
Namun ia tak menampik, proses sertifikasi halal untuk bahan pakaian lebih kompleks dibanding produk pangan. Pemeriksaannya akan dilakukan oleh pihak ketiga, dengan tenaga fungsional yang memiliki sertifikasi nasional.
“Kemarin kami sudah sempat diskusi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sebenarnya memungkinkan, asal ada permintaan dari pelaku usahanya,” katanya.
“Jadi kalau memang pengrajin batik atau tenun di Berau ingin mengajukan sertifikasi halal untuk bahan yang mereka gunakan, tentu akan kami dampingi,” sambungnya.
Selama ini, Diskoperindag Berau masih fokus pada pendampingan pelaku usaha yang bergerak di sektor makanan, terutama UMKM yang memproduksi kuliner.
Pendampingan tersebut dilakukan agar pelaku usaha bisa mengakses pasar yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Namun, pelaku usaha seperti pengrajin batik dan tenun di Berau juga sudah cukup terbiasa karena juga menjadi binaan salah satu perbankan, sehingga tidak akan asing dengan proses administratif yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi halal.
“Pelaku UMKM seperti mereka sebenarnya sudah cukup familiar dengan hal-hal seperti ini. Jadi kalau ada minat dari mereka, kami siap bantu,” tuturnya.
Selain memenuhi ketentuan ekspor, sertifikasi halal juga menjadi jaminan tambahan bagi konsumen.
Apalagi, jika produk yang dijual sudah dipercaya dan digunakan secara luas, maka label halal bisa meningkatkan nilai dan daya saingnya di pasar.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Arman Nofriansyah turut mendukung langkah Diskoperindag dalam memperluas cakupan sertifikasi halal.
Sebab, ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk lokal dan memperluas pasar ekspor.
“Kami di DPRD tentu mendukung penuh upaya ini. Apalagi produk non kuliner seperti tenun dan batik khas Berau juga punya potensi besar untuk tembus pasar luar negeri,” ungkapnya.
Ia juga mendorong agar instansi teknis segera melakukan pemetaan dan pendampingan kepada pelaku usaha non kuliner yang potensial untuk memperoleh sertifikasi halal.
“Kami harap program ini tidak hanya menyasar kuliner saja, tapi juga menyentuh industri kreatif dan kerajinan lokal yang selama ini belum terlalu tersentuh,” tutupnya. (aja/arp)
Editor : Nurismi