BERAU POST – Sebanyak lima komunitas adat di Kabupaten Berau telah mengajukan permohonan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Pengajuan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat posisi hukum masyarakat adat di wilayah masing-masing.
Sekretaris DPMK Berau, Sudirman mengatakan, Kelima komunitas tersebut adalah Komunitas Adat Kampung Dumaring, Komunitas Adat Dayak Ahi Kampung Tembudan, Komunitas Adat Dayak Kenyah Lepok Kampung Tepian Buah, Komunitas Adat Long Lemsa Kampung Merasa, dan Komunitas Adat Long Lanuk di Kampung Long Lanuk.
Diakuinya, saat ini Kabupaten Berau belum memiliki peraturan daerah (Perda) khusus tentang pengakuan MHA, namun proses pengajuan tetap berjalan.
Pihaknya akan memastikan seluruh permohonan tersebut tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku secara nasional dan provinsi.
Pihaknya berpegang pada dua regulasi utama dalam menindaklanjuti permohonan pengakuan MHA, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025.
"Pada prinsipnya kami di DPMK tetap berproses sebagaimana diatur dalam Permendagri dan Pergub yang mengatur tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat," ujarnya.
Lanjutnya, proses pengakuan MHA tidak serta-merta diberikan. Ada tahapan yang harus dilalui, baik administratif maupun faktual.
Mulai dari pengajuan dokumen, verifikasi lapangan, peninjauan, hingga validasi oleh tim yang ditunjuk.
"Masyarakat adat yang ingin diakui sebagai MHA harus memenuhi sejumlah persyaratan. Setelah berkas masuk, akan ada verifikasi di lapangan. Tim akan menilai langsung apakah keterangan yang disampaikan sesuai dengan fakta di lapangan," jelasnya.
Adapun pengakuan MHA bukan hanya soal status hukum semata, tapi juga bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi identitas dan hak-hak masyarakat adat.
Selama ini, masyarakat adat hidup dan menjaga wilayahnya dengan adat dan norma sendiri, yang sudah diwariskan secara turun-temurun.
"Karena itu, penting bagi kami untuk memastikan bahwa proses ini benar-benar berjalan sesuai regulasi. Meskipun belum ada perda, Pemkab Berau tetap berkomitmen untuk mengikuti ketentuan yang berlaku di tingkat provinsi," ungkapnya.
Ia juga menegaskan, pengakuan ini penting untuk menghindari konflik di kemudian hari, baik terkait wilayah adat, hak kelola sumber daya, maupun keberlangsungan budaya lokal.
"Pengakuan MHA akan memberikan kepastian hukum bagi komunitas adat dalam mengelola wilayahnya. Ini juga bentuk perlindungan terhadap warisan budaya yang mereka miliki," katanya.
Ia pun berharap, dalam waktu ke depan, seluruh proses dapat berjalan lancar. Pemerintah daerah juga terus mendorong komunitas adat yang belum mengajukan, agar mulai melengkapi dokumen dan melakukan konsultasi.
"Intinya, kami terbuka dan siap mendampingi. Sepanjang semua persyaratan dipenuhi, tentu akan kami bantu fasilitasi,” ucapnya.
“Karena ini bukan hanya soal pengakuan hukum, tapi juga soal menjaga keberagaman budaya yang dimiliki Berau," sambungnya.
Sejauh ini, kelima komunitas yang mengajukan tengah dalam proses administrasi dan peninjauan awal.
DPMK bersama tim teknis akan menjadwalkan verifikasi lapangan dalam waktu dekat, sebagai bagian dari tahapan pengakuan resmi.
Sebelumnya, Pemkab Berau memberikan workshop mendorong partisipasi aktif para pihak paham percepatan pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Berau.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said mengatakan, workshop ini untuk meningkatkan pemahaman bersama mengenai kebijakan pemerintah terhadap MHA, apalagi di Kabupaten Berau banyak dihuni oleh beragam adat, suku, dan budaya.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mengembangkan potensi kearifan lokal. Meskipun diakuinya, banyak tantangan dan permasalahan yang terjadi di wilayah-wilayah adat.
Pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Bagi MHA, dalam rangka memberikan pengakuan dan perlindungan bagi MHA di wilayahnya.
Peraturan ini juga telah ditindaklanjuti dengan terbitnya SK Bupati Berau Nomor 404 Tahun 2024 tentang Tim Masyarakat Hukum Adat.
Disebutnya, bagi masyarakat adat yang ada di wilayah Kabupaten Berau dan ingin diakui sebagai MHA.
Dapat menyiapkan persyaratan dan usulan dengan difasilitasi oleh pihak kampung, pihak kecamatan dan instansi terkait lainnya. Agar keberadaan dan hak MHA yang bersangkutan diakui sesuai aturan yang berlaku.
"Eksistensi dari masyarakat adat harus dijaga dan dipelihara agar dapat senantiasa berpartisipasi aktif dalam pembangunan," pesannya. (aja/arp)
Editor : Nurismi