Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Berau Tagih Dana Rp 941 Miliar ke Kemenkeu: Jangan Sampai Dana Kurang Salur Jadi SiLPA!

Beraupost • Kamis, 10 Juli 2025 | 11:10 WIB
Asisten III Bidang Administrasi Umum, Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, Maulidiyah. (SENO/BP)
Asisten III Bidang Administrasi Umum, Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, Maulidiyah. (SENO/BP)

BERAU POST– Pemerintah Kabupaten Berau bersama ketua dan anggota DPRD Berau melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Jakarta pekan lalu.

Kunjungan ini merupakan upaya untuk menindaklanjuti persoalan Dana Kurang Salur yang hingga kini belum disalurkan ke pemerintah daerah.

Asisten III Bidang Administrasi Umum, Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, Maulidiyah mengatakan, berdasarkan PMK 89/2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024 ditetapkan bahwa Kurang Bayar Berau sampai dengan tahun 2023 adalah sebesar Rp 1,23 triliun dan lebih bayar Rp 24 miliar.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 44/2024 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dan Penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024, telah disalurkan sebesar Rp 288,9 miliar kurang bayar dan Rp 24 miliar untuk lebih bayar.

Hal ini diterangkannya telah masuk dalam batang tubuh APBD Berau tahun 2025. Sehingga dana yang masih tersisa di Pemerintah Pusat lebih dari Rp 941 miliar.

“Berau memang masih punya uang, dan itu diakui oleh Pemerintah Pusat, namun baru tahap penetapan. Yang kami tunggu adalah KMK penyalurannya,” ujar Maulidiyah saat dikonfirmasi belum lama ini.

Dijelaskannya, dana kurang salur adalah dana yang seharusnya diterima pemerintah daerah, namun belum disalurkan oleh pemerintah pusat sesuai ketetapan alokasi yang ada.

Kekurangan ini terjadi secara nasional yaitu sebesar Rp 43 triliun, namun disampaikan pada tahun 2025 ini akan disalurkan sebesar Rp 13 triliun untuk berbagai daerah.

Menurutnya, proses penyaluran dana ini masih menunggu perhitungan dari pemerintah pusat, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan pemerintah.

Sebab selain Berau, daerah-daerah lain di Indonesia juga mengalami hal yang sama, sehingga perlu kehati-hatian dalam proses perhitungan dan penyalurannya

Maulidiyah menambahkan, tanpa KMK penyaluran, dana tersebut tidak bisa dimasukkan ke dalam batang tubuh APBD, baik dalam APBD murni maupun perubahan. Akibatnya, dana tersebut belum bisa digunakan.

Kondisi ini, kata dia, juga berpotensi menimbulkan salah persepsi terhadap kinerja pemerintah daerah.

Jika dana kurang salur baru disalurkan di akhir tahun anggaran, misalnya November atau Desember, maka penggunaannya menjadi tidak maksimal dan bisa tercatat sebagai SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).

“Akhirnya yang terlihat adalah kinerja. Seolah uang kita banyak, tapi penyerapannya rendah (tidak terserap, red),” terangnya.

Ia menyebut, proses penyaluran dana kurang salur bisa dilakukan sekaligus atau bertahap. Namun semua itu tetap tergantung pada keputusan Kementerian Keuangan.

“Semua hal masih memungkinkan. Kalau tidak di tahun ini, bisa juga tahun depan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, kunjungan ke Kemenkeu merupakan bentuk keseriusan Pemkab Berau dan DPRD dalam memperjuangkan hak keuangannya.

Selain itu, langkah ini juga sebagai bentuk dorongan moral agar pemerintah pusat segera mengambil tindakan.

“Kami ke sana sebagai bentuk bahwa kita sangat membutuhkannya, kami jemput bola ke pemerintah pusat yang di support penuh oleh anggota DPRD,” pungkasnya.(sen/arp)

 

Editor : Nurismi
#kurang bayar #Dana Bagi Hasil #penetapan #pemkab berau