Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

RPJMD 2025-2029 PPU Jawab Tantangan Pembangunan Lima Tahun ke Depan

Beraupost • Kamis, 10 Juli 2025 | 08:30 WIB
NOTA PENJELASAN: Bupati PPU Mudyat Noor (tiga kiri) menyerahkan dokumen KUA dan PPAS 2026, setelah sebelumnya menyerahkan Nota Penjelasan Raperda RPJMD kepada Ketua DPRD PPU Raup Muin.(DISKOMINFO PPU)
NOTA PENJELASAN: Bupati PPU Mudyat Noor (tiga kiri) menyerahkan dokumen KUA dan PPAS 2026, setelah sebelumnya menyerahkan Nota Penjelasan Raperda RPJMD kepada Ketua DPRD PPU Raup Muin.(DISKOMINFO PPU)

BERAU POST – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menyerahkan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Sekaligus Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD PPU, dalam Rapat Paripurna, yang digelar Selasa (8/7).

Bupati PPU, Mudyat Noor, dalam pidatonya menyampaikan, forum paripurna merupakan bagian penting dari rangkaian tahapan penyusunan RPJMD PPU 2025-2029, yang menjadi dokumen fundamental dalam mengarahkan pembangunan daerah selama lima tahun mendatang.

“RPJMD ini adalah penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, yang disusun secara transparan, partisipatif, dan berwawasan lingkungan. Dokumen ini merupakan pijakan strategis dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan PPU ke depan,” ujar Mudyat Noor.

Ia menjelaskan, penyusunan dokumen perencanaan ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

RPJMD tersebut juga dijelaskannya memperhatikan arah kebijakan pembangunan nasional dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Termasuk Astacita dan Visi Indonesia Emas 2045, serta terkoordinasi dengan dokumen strategis daerah lainnya, seperti Rencana Strategis Provinsi, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

Mudyat menegaskan, substansi RPJMD PPU 2025-2029 diarahkan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata, dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek dan objek pembangunan.

“Ini bukan sekadar dokumen, tapi peta jalan pembangunan PPU lima tahun ke depan. Kami ingin memastikan bahwa setiap program pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas hidup,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Mudyat juga menyerahkan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD PPU, yang menjadi dasar dalam menyusun anggaran pembangunan tahun depan secara terukur, efektif, dan efisien.

Menurut Mudyat, ini momentum penting untuk menyelaraskan persepsi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

“Pemerintah Kabupaten PPU berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kolaborasi lintas sektor dalam setiap tahap pembangunan,” pungkasnya.(adv/arp)

Editor : Nurismi
#pemkab ppu #raperda #rpjmd