SAMARINDA - Kepala desa di Kukar kesulitan menjalankan program koperasi karena tak ada kejelasan soal rekening, kewenangan, dan rujukan penggunaan dana.
Pertanyaan pun terus muncul di ruang-ruang Musyawarah Desa.“Bidang anggaran mana yang harus kami pakai? Dana untuk akta notaris ditaruh di rekening apa? Kalau salah, siapa yang tanggung jawab?"
Di banyak desa di Kutai Kartanegara, suara-suara semacam ini menjadi keseharian baru para aparat desa yang dihadapkan pada percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih—sebuah program nasional yang digerakkan dari pusat, namun belum sepenuhnya dipandu dari atas.
Asmi Riyandi Elvandar, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa Dinas PMD Kukar, menyebut masalah terbesar yang dihadapi desa bukan pada niat, tapi pada ketiadaan panduan teknis yang memadai.
“Surat dari kementerian tidak cukup jelas. Pelimpahan kewenangannya juga tidak tegas—mana yang jadi kewenangan pusat, provinsi, atau kabupaten,” ujarnya dalam rapat pembahasan percepatan koperasi di Kantor DPMD Kaltim di Samarinda, Jumat (16/5) lalu.
Menurutnya, salah satu kebingungan yang paling sering ditanyakan menyangkut penggunaan 3 persen dana operasional dari Dana Desa.
Untuk kegiatan Musdesus, dasar hukumnya sudah ada di Permendesa. Namun ketika menyangkut biaya legalisasi koperasi, seperti akta notaris senilai Rp2,5 juta, desa tidak tahu harus menggunakan rekening apa.
Ada yang memakai rekening honorarium, ada pula yang mencampurkannya ke operasional kerja, yang justru rentan menimbulkan masalah audit di kemudian hari.
Asmi menegaskan perlunya Pemerintah Provinsi mengeluarkan surat edaran teknis yang menjelaskan bidang anggaran, kode kegiatan, dan jenis rekening yang sah digunakan.
“Kalau tidak ada pedoman tertulis, nanti ketika ada pemeriksaan, aparat desa yang harus pontang-panting cari referensi pembenaran dari kecamatan atau kabupaten,” ungkapnya.
Kebingungan serupa juga muncul di kalangan camat. Mereka mengeluhkan sulitnya memberikan penjelasan ke masyarakat soal hubungan antara koperasi dan BUMDes yang sudah lebih dulu ada.
“Masyarakat masih banyak yang belum paham, dan kami butuh panduan konkret: seperti apa pola kolaborasi koperasi dan BUMDes itu dijelaskan?” terang Asmi.
Menanggapi hal ini, Heni Purwaningsih, kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kalimantan Timur mengakui, keberhasilan pembentukan koperasi memang sangat bergantung pada peran aktif kepala desa dan perangkatnya.
Ia menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih bukan pesaing BUMDes, melainkan pelengkap yang bisa mengambil ruang usaha lain.
“Pemerintah desa yang paling tahu potensi dan karakter masyarakatnya. Mereka yang harus menjelaskan konsep koperasi dengan bahasa yang mudah dipahami,” kata Heni. Ia menambahkan, pihak provinsi siap memfasilitasi pengembangan komoditas desa yang punya potensi ekspor jika dikelola melalui koperasi.
Namun, pernyataan itu belum cukup menjawab soal rujukan formal, yang saat ini menjadi tuntutan utama dari aparat desa.
DPMD Kukar berharap Provinsi segera menyusun edaran rinci untuk menghindari kesalahan prosedur.
Heni menyampaikan bahwa saat ini Gubernur Kalimantan Timur tengah mempertimbangkan bantuan untuk biaya akta notaris, namun mekanisme penyaluran dan detail rekening penampungnya masih dalam pembahasan. Hingga ada kejelasan itu, sejumlah desa memilih menunggu sambil menyiapkan struktur internal. (adv/kpg/hmd)
Editor : Nurismi