Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Jangan Mau Bayar! Disdukcapil Berau Tegaskan Layanan Kependudukan Gratis!

Beraupost • Selasa, 29 April 2025 | 10:45 WIB

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Berau, David Pamuji
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Berau, David Pamuji

TANJUNG REDEB – Dalam upaya memperkuat integritas pelayanan publik dan mewujudkan pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau kembali menegaskan komitmennya terhadap pelayanan yang transparan dan tanpa biaya.

Dijelaskan Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji, menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/283/Disdukcapil-V/02/2025, seluruh proses pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis.

“Tidak ada biaya apapun yang dibebankan kepada masyarakat dalam proses pengurusan dokumen kependudukan. Setiap pejabat atau petugas yang memfasilitasi atau melakukan pungutan biaya akan dikenakan sanksi pidana hingga enam tahun penjara,” tegasnya kepada awak media belum lama ini.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan secara terus-menerus atau berulang juga dapat dikenai denda maksimal hingga Rp75 juta.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan suap, gratifikasi, atau bentuk pemberian lainnya kepada petugas layanan.

“Pemberian uang, barang, atau fasilitas dalam bentuk apapun kepada pegawai yang menangani layanan administrasi kependudukan adalah tindakan yang melanggar hukum. Hal ini termasuk dalam kategori pungutan liar,” tambahnya.

David menekankan bahwa seluruh pegawai Disdukcapil wajib menjalankan tugasnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, tanpa memungut atau meminta imbalan dalam bentuk apapun.

Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang bersih.Dirinya juga diimbau untuk mengurus dokumen kependudukan mereka secara mandiri melalui aplikasi resmi “Sipenyu Beramal”.

Atau datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Berau, kantor kecamatan, atau melalui petugas register kampung yang telah ditunjuk.

Sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan, David juga membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik pungutan liar, gratifikasi, atau penyuapan dalam layanan kependudukan.

“Silakan laporkan melalui Unit Pengaduan Masyarakat (K2ADIK) Disdukcapil Berau. Kami menyediakan beberapa kanal pengaduan, mulai dari Call Center di nomor 0813-4829-8488, 0811-5319-955, 0811-5319-944, hingga lewat aplikasi SIPENYU BERAMAL di menu konsultasi dan aduan,” jelasnya.

Laporan juga dapat disampaikan langsung kepada Kepala Disdukcapil Berau melalui nomor 0813-2965-3992, melalui email di simpenduk@gmail.com, atau melalui layanan pengaduan resmi pemerintah di platform SP4N LAPOR.

“Dengan keterbukaan informasi dan sistem pengawasan partisipatif ini, masyarakat semakin berani menolak praktik pungli dan bersama-sama mendorong terciptanya layanan publik yang bersih dan akuntabel,” tutupnya (aky/hmd)

Editor : Nurismi
#Kabupaten Berau #disdukcapil