Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

MK Putuskan Lanjutkan Sengketa Pilkada Berau, KPU Siapkan Saksi Ahli

Beraupost • Senin, 10 Februari 2025 | 23:17 WIB
SENGKETA PILKADA: Suasana sidang kedua PHPKada Berau yang digelar di MK, kemarin (30/1). (IST)
SENGKETA PILKADA: Suasana sidang kedua PHPKada Berau yang digelar di MK, kemarin (30/1). (IST)

TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Berau untuk melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Berau. Meski sejak awal menargetkan sidang tidak berlanjut.

Seperti diketahui, MK telah menjadwalkan sidang pembuktian untuk perkara PHPKada Kabupaten Berau pada 13 Februari mendatang. Hal itu disampaikan Ketua Bidang Divisi Hukum dan Pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Ardimal.

Ia menjelaskan, perkara persidangan nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan nomor urut 1, Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW) beragendakan sidang mendengarkan keterangan saksi atau ahli. Serta pemeriksaan dan pengesahan alat bukti tambahan.

“MK sudah keluarkan jadwal sidang untuk Berau yakni pada 13 Februari mendatang” ujarnya kepada awak media, kemarin.

Ardimal mengakui, awalnya KPU Berau menargetkan dalam perkara PHPKada Berau ini tidak akan dilanjutkan. Akan tetapi, pihaknya menghormati keputusan dari para hakim MK. 

“Kalau kami berasumsi dismisal tapi tanggapan atau pandangan hakim lain, mungkin karena masuk ambang batas,” ujarnya.

Lanjutnya, saksi yang diajukan oleh berbagai pihak memiliki batasan sehingga tidak dapat mengajukan sesuai keinginan para pihak. Hal itu berlaku, baik untuk saksi fakta maupun ahli.

“Untuk saksi maksimal empat orang dan diperiksa sekaligus. Jadi para pihak termasuk kami (Termohon) harus segera menyerahkan identitas saksi , untuk saksi ahli ada CV, izin institusi, dan keterangan kepada mahkamah,” jelasnya.

Pihaknya saat ini tengah mempersiapkan persyaratan untuk saksi maupun ahli. Serta, langsung melakukan konsultasi ke Kuasa Hukum dan KPU Provinsi Kaltim dan KPU RI. 

“Kami siapkan saksinya dan membuat pokok-pokok jawaban, yang jelas saat ini kami langsung konsultasi dengan kuasa hukum, KPU Provinsi Kaltim dan KPU RI,” ucapnya.

Ardimal pun menjelaskan, sidang nantinya akan dimulai pada pukul 13.30 WIB atau 14.30 Wita. “Jadi saya ingatkan untuk jadwal itu pada tanggal 13 Februari dan waktunya pada pukul 13.30 WIB atau 14.30 Wita,” tutupnya.(aky/arp)

Editor : Nurismi
#Pilkada Berau #KPU Berau