Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Sodikin: Pentingnya HAKI agar tidak Diklaim Daerah Lain.

Muhammad Sholehudin Al Ayubi • Senin, 21 Oktober 2024 | 17:28 WIB
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab PPU, Sodikin (dua dari kiri).
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab PPU, Sodikin (dua dari kiri).

PENAJAM – Penyerahan sertifikat hak cipta tagline Serambi Nusantara, hak cipta logo Serambi Nusantara, dan sertifikat hak cipta guide book Serambi Nusantara, dari Kanwil Kemenkumham Kaltim kepada Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) yang diwakili Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU Tur Wahyu Sutrisno.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab PPU Sodikin, turut hadiri dalam acara yang dihelat di aula lantai tiga kantor Bupati PPU, Kamis (17/10) lalu. Dalam keterangannya, Sodikin menyampaikan, Pemkab PPU serius dalam melindungi kekayaan intelektual melalui kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim. Melalui upaya sosialisasi mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bertajuk Kekayaan Intelektual Terlindungi, Ekonomi Mandiri.

"Jadi intinya seperti apa yang disampaikan Pj Bupati PPU melalui sambutan yang dibacakan, bahwa di PPU sudah mulai ada kreativitas. Baik itu dari pelaku UMKM maupun dari teman-teman kita OPD yang lain," kata Sodikin.

Menurutnya, kreativitas perlu diakui dan dilindungi agar tidak diambil alih oleh pihak lain. Seperti tagline PPU, Serambi Nusantara yang diharapkan dapat menjadi alat promosi yang kuat.

"Nah itu kalau tidak kita patenkan, di khawatirnya ada kabupaten atau kota lain yang memakai kalimat itu. Seperti tadi yang disampaikan Kepala Bapelitbang (membacakan sambutan Pj Bupati, red), ada Teras Nusantara dan lain sebagainya," ujarnya. Jadi, melalui perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Pemkab PPU berupaya mengamankan penggunaan istilah ini secara hukum.

Disinggung terkait apakah pemerintah daerah memungkinkan untuk memperkuat status hukum tagline Serambi Nusantara melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup)? Sodikin menanggapi, yang jelas untuk hak paten tagline sudah ada.

“Artinya kabupaten atau kota lain tidak bisa mengklaim bahwa Serambi Nusantara itu punya mereka,” jelasnya.

Sodikin juga mengingatkan bahwa Perda atau Perbup sangat penting untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan istilah ini, sehingga dapat digunakan dalam periode kepemimpinan mendatang.

Selain sosialisasi tentang hak cipta, lanjut Sodikin, Pemkab PPU juga mengajak masyarakat, terutama pelaku UMKM dan kreator konten, untuk lebih aktif dalam mendaftarkan merek atau produk mereka.

“Itu juga harus dipatenkan. Agar kekayaan intelektual kita dari sisi UMKM juga tidak diklaim oleh pihak lain. Terutama warisan budaya dan seni daerah, seperti Batik Rusa yang merupakan ciri khas PPU,” tegasnya. (adv/ppu/udi)

Editor : Muhammad Sholehudin Al Ayubi
#Penajam Paser Utara (PPU)