PENAJAM - Kartu Kuning, atau dikenal sebagai Kartu AK1, adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), untuk mempermudah pencari kerja dalam melamar pekerjaan dan mendapatkan informasi lowongan kerja, sesuai dengan kualifikasi mereka. Kepala Dinas Disnakertrans PPU Marjani Ali menyampaikan, di PPU proses pengurusan Kartu Kuning kini menjadi lebih mudah dengan dua metode yang tersedia, yakni online dan offline.
“Untuk pengurusan secara offline, pemohon dapat langsung mendatangi kantor Disnakertrans,” kata Marjani belum lama ini.
Adapun dokumen yang diperlukan, seperti membawa fotokopi KTP, dua lembar pasfoto terbaru ukuran 3x4 cm, fotokopi ijazah pendidikan terakhir, sertifikat kompetensi kerja (jika ada), serta surat keterangan pengalaman kerja (jika ada).
“Sementara itu, untuk pengurusan secara online, pemohon dapat mengakses atau mengunjungi website di https://karirhub.kemnaker.go.id/,” ujarnya.
Dalam panduan online, di situ pemohon dapat mengklik daftar dengan mengisi NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
“Kemudian klik (masuk sekarang) setelah mengisi formulir,” jelasnya.
Kemudian lengkapi data dengan memasukkan informasi akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan yang diperlukan. Unggah pas foto ukuran 3x4 cm. Setelah itu, simpan data dengan mengklik save atau simpan setelah mengisi semua data yang diminta.
“Setelah pendaftaran berhasil, data akan tersimpan di Disnakertrans. Kartu Kuning dapat dicetak dengan mendatangi kantor Disnakertrans secara langsung,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa pengurusan Kartu Kuning sangat sederhana dan dapat dilakukan dengan cepat, baik secara online maupun offline. Dia memastikan bahwa proses ini lancar tanpa antrean panjang dan staf Disnakertrans siap melayani kebutuhan para pencari kerja.
“Prosesnya sangat sederhana. Calon pencari kerja hanya perlu datang dengan dokumen yang diperlukan atau mendaftar secara online,” ungkapnya.
Dirinya berharap, dengan adanya dua opsi ini, akan lebih banyak orang dapat mengakses Kartu Kuning dengan mudah dan mempercepat pencarian pekerjaan mereka di Kabupaten PPU. (adv/ppu/udi)
Editor : Muhammad Sholehudin Al Ayubi