TANJUNG REDEB - Pemerintah Pusat telah melarang pengangkatan tenaga honorer, baik di satuan kementerian lembaga (K/L) maupun pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota. Status kepegawaian yang diakui hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selebihnya harus menggunakan metode outsourcing atau tenaga alih daya.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said menyampaikan, mekanisme outsourcing tersebut tengah disusun oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau. Di mana akan menghimpun tenaga kebersihan, satuan pengamanan hingga sopir.
"Mekanisme pegawai hanya boleh melalui rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK saja," ucapnya.
Sementara, formasi yang tidak masuk kriteria jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diambil melalui sistem outsourcing. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 yang mengamanatkan bahwa tenaga honorer sudah tidak ada lagi pada instansi pemerintah.
"Untuk mekanisme lebih detail akan dirumuskan oleh BKPSDM Berau caranya seperti apa," ujarnya.
Hingga saat ini diungkapkan Said, tenaga yang bukan termasuk kriteria ASN itu ada pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tentu pihaknya tidak bisa serta merta menetapkan metode outsourcing, karena masih ada tenaga yang tercatat di masing-masing perangkat daerah.
"Kami harus lihat dulu regulasi dan catatannya seperti apa. Yang pasti perubahan itu akan kami lakukan tapi tidak merugikan dari tenaga yang ada saat ini," tegasnya.
Dalam prosesnya, ia menerangkan, akan melibatkan pihak ketiga, pihaknya tidak ingin asal-asalan dalam memilih mitra kerja. Mereka yang memiliki kompetensi serta kemampuanlah yang akan dicari.
Terlebih, tenaga yang dibutuhkan nantinya menjadi tanggung jawab pihak ketiga sepenuhnya, termasuk proses penggajiannya.
"Kami akan rumuskan dengan benar karena tenaga itu tersebar hampir di semua perangkat daerah yang ada," tuturnya.
Kendati begitu, dirinya berharap pengangkatan tenaga honorer masih boleh dilakukan untuk pemenuhan tenaga lain yang sangat dibutuhkan. Terutama untuk sektor pendidikan dan kesehatan. Sebab, hingga saat ini Pemkab Berau masih kekurangan banyak tenaga di sektor tersebut.
"Kita berharap ke depan masih dibuka karena untuk kebutuhan kami sangat butuh, terutama tenaga kesehatan dan pendidikan," terangnya.
Analis Kepegawaian Muda BKPSDM Berau, Indryati menambahkan, mekanisme outsourcing juga melihat kemampuan anggaran daerah. Apalagi rekrutmen CPNS dan PPPK tahun ini diprediksi akan menambah pegawai sekitar 2.440 orang. Menurutnya itu cukup membebani anggaran daerah.
"Kami tidak tahu apakah masih bisa lagi mengangkat honorer, karena semua kebijakan tergantung Pemerintah Pusat," ucapnya.
Pelaksana metode outsourcing memang belum dilakukan. Namun, wacananya akan diakomodir oleh satu perangkat daerah. Kemungkinan sekretariat daerah yang akan menghimpun wacana tersebut.
"Masing-masing OPD kan hanya membutuhkan sedikit tenaga, kontraknya tentu tidak mungkin dilakukan sedikit saja, pasti langsung banyak," paparnya. (*/aja/arp)