Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Efektifnya 32 Jam 30 Menit, Penyesuaian Jam Kerja ASN saat Ramadan

Muhammad Sholehudin Al Ayubi • Selasa, 12 Maret 2024 | 07:00 WIB
DISESUAIKAN: Jam kerja ASN di Pemkab Berau disesuaikan selama Bulan Ramadan.
DISESUAIKAN: Jam kerja ASN di Pemkab Berau disesuaikan selama Bulan Ramadan.

TANJUNG REDEB – Tak hanya jam sekolah yang dikurangi saat Ramadan. Melainkan juga jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Berau yang turut disesuaikan.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menerangkan, penetapan jam kerja menyesuaikan dengan aturan yang ada, dengan tidak mengurangi ketentuan jam kerja yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. 

“Kami mengatur jam kerja ini juga mengacu pada aturan yang ada, sehingga tidak berbenturan ataupun bertolak belakang,” ujarnya, Senin (11/3). 

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Berau, Nomor 060/230/Org menyatakan jam kerja yang diberlakukan selama Ramadan adalah jam 08.00 Wita hingga 15.30 Wita untuk Senin hingga Kamis. Sedangkan pada Jumat pukul 08.00 Wita hingga 10.30 Wita. 

“Sehingga dalam seminggu memiliki jam kerja efektif selama 32 jam 30 menit,” terangnya. 

Untuk Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Teknis yang memiliki tugas pelayanan kepada masyarakat, kewenangan itu dikembalikan ke masing-masing instansi untuk mengatur jam kerja sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan di lapangan. 

“Perubahan itu terap mengacu pada penyesuaian agar pelayanan tidak terganggu,” tegasnya. 

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau, David Pamuji, menjelaskan, penyesuaian jam kerja sesuai dengan edaran yang berlaku. Khusus di Disdukcapil, pelayanan online dan offline terlaksana seperti edaran yang dikeluarkan. 

“Kalau pelayanan, kami sesuaikan dengan edaran yang ada tanpa mengesampingkan pelayanan untuk masyarakat,” ujarnya. 

Secara khusus, Disdukcapil mengagendakan tadarus bagi pegawainya yang akan digilir dari setiap bidang yang ada. One Day One Juz (ODOJ) ini akan digilir masing-masing bidang setiap hari. Di mana, setiap bidang sesuai gilirannya akan melaksanakan tadarus selama 1 jam sejak pukul 08.00 Wita. 

“Ini khusus bidang saja, untuk pelayanan tetap berlangsung sebagaimana mestinya,” ujarnya. (sen/arp)

Editor : Muhammad Sholehudin Al Ayubi
#berau #pemkab #jam kerja