Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Usulkan Pembentukan Disdamkartan

Muhammad Sholehudin Al Ayubi • Jumat, 1 Maret 2024 | 10:30 WIB
PERLU DIPISAH: Unit damkar yang saat ini masih menyatu dengan BPBD Berau, dinilai harus dipisah dan menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
PERLU DIPISAH: Unit damkar yang saat ini masih menyatu dengan BPBD Berau, dinilai harus dipisah dan menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

TANJUNG REDEB – Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Berau, Nofian Hidayat menyebut serapan anggaran di Badan Penanganan Bencana dan Daerah (BPDB) Berau tak optimal. Pasalnya, terdapat unit pemadam kebakaran.

Seperti diketahui, terdapat regulasi Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga menjadi perhatian.

Dijelaskan Nofian, serapan anggaran di BPBD tidak optimal karena anggaran harus dibagi antara BPBD dan unit pemadam kebakaran. Padahal, sejak tahun 2020 lalu unit damkar seharusnya sudah terpisah dan tidak berada di bawah instansi mana pun.

“Harusnya terpisah, karena ada standar pelayanan mutu (SPM) yang harus terpenuhi dengan penganggaran khusus,” bebernya.

Ia berharap, dengan terbentuknya Disdamkartan, dapat meningkatkan program kerja utama dan memperkuat dalam hal pencegahan. Termasuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan relawan yang ada di Kabupaten Berau.

“Kami juga akan upgrade alat-alat pemadam kita sesuai dengan aturan. Semoga ini bisa terealisasi,” harapnya.

Karena diakuinya, hal tersebut dapat meningkatkan kesiapsiagaan jika terjadi kebakaran ataupun musibah lainnya. Sebab, dengan terpisah maka Disdamkartan fokus terhadap adanya musibah kebakaran ataupun lainnya.

“Bukan berarti selama ini tidak sigap, tetapi jika sudah ada dinas maka fokusnya akan berbeda. Semoga hal tersebut bisa terealisasi,” pintanya.

Sementara itu saat diwawancarai secara terpisah, Ketua Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong belum bisa komentar banyak terkait dengan hal tersebut. Pasalnya, terkait hal ini perlu adanya regulasi yang jelas.

“Belum bisa berkomentar banyak dulu terkait dengan dipisahnya Damkar dari tubuh BPBD, saya coba pelajari dulu terkait regulasi tersebut,” singkatnya. (aky/arp)

Editor : Muhammad Sholehudin Al Ayubi
#berau #bpbd #damkar