TANJUNG REDEB – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menuntut penambahan masa jabatan kepala desa (Kades). Hasilnya Pemerintah dan DPR RI sepakat revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa menjadikan delapan tahun dengan batas maksimal 2 periode.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu menjelaskan, pihaknya di daerah hanya menunggu turunan dari aturan tersebut jika disetujui.
“Acuan kita (daerah, red) adalah pusat, jika memang RUU itu disetujui kami akan ikuti,” ujarnya kepada Berau Post, Senin (12/2).
Terpenting menurutnya, kinerja kepala desa yang dinilai. Jika, kepala desa tersebut kerjanya baik, maka ia yakin akan terus dipilih oleh masyarakat.
Terpisah, Ketua Apdesi Berau, Krisdiyanto menyebut jika RUU tersebut telah disahkan maka pihaknya juga akan ikuti. Karena, pihaknya beberapa kali telah melakukan aksi menuntut penambahan masa jabatan.
“Sehingga saya mengucapkan terima kasih kepada para teman-teman yang sudah sangat memperjuangkan revisi RUU tersebut,” katanya.
Diakuinya juga, revisi RUU tersebut sempat menuai pro dan kontra. Namun, ia meyakini kepala kampung bisa terus menyejahterakan masyarakat di kampung dan meningkatkan pembangunan di kampung-kampung.
“Tentunya dengan penambahan masa jabatan ini jangan sampai disalahgunakan, karena dengan kewenangan kepala kampung itu sendiri bisa menyejahterakan masyarakat,” pintanya.
Dilansir dari Jawapos.com, Ketua Kepala Desa Indonesia Bersatu, Pandoyo mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo karena Revisi Undang-Undang Desa telah selesai pada pembahasan tahap pertama.
Salah satu poin yang disetujui dalam RUU itu yakni masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah dan juga utamanya bapak Presiden Jokowi dan juga kepada seluruh pimpinan DPR RI semoga segera diparipurnakan,” kata Pandoyo saat dihubungi wartawan.
Pandoyo mengingatkan ada 25 pasal dari RUU Desa yang akan direvisi, tidak hanya soal masa jabatan saja. Mulai dari kepala desa mendapatkan manfaat dari pembangunan wilayah suaka hutan ataupun hutan lindung.
Selain itu, dia menambahkan, RUU Desa juga akan membahas kewenangan pemerintah desa untuk bisa melaksanakan pengelolaan dana desa hingga 70%. Sehingga memiliki kewenangan dan tidak terlalu banyak program mandatory yang memberatkan pemerintahan desa.
“Kemudian juga di sana mengatur tentang kewenangan desa tentang Pilkades jika terjadi calon tunggal tentang kedudukan perangkat desa tentang hak dan kewajiban kepala desa dan perangkat desa kemudian juga terkait dengan tata kelola Bumdes,” terangnya.
Untuk itu, Pandoyo mengharapkan, agar RUU Desa segera diparipurnakan. Sehingga harapan untuk rakyat sejahtera dapat tercapai.
“Sesuai dengan tagline perjuangan kami yaitu desa berdaulat rakyat sejahtera Indonesia jaya,” tutupnya. (aky/arp)
Editor : Muhammad Sholehudin Al Ayubi